PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih mendominasi sebagai pemicu perceraian di Kota Parepare pada periode 2021-2022. Hal itu, disampaikan Abdul Rahim, Panitera Pengadilan Agama (PA) Kota Parepare, saat ditemui tim Pijarnews.com di Kantornya, Selasa (31/10/2023).
Pada 2021, Pengadilan Agama Parepare menerima 532 perkara diantaranya cerai talak dan gugat. Dan didominasi oleh gugatan cerai dari pihak perempuan.
“Cerai talak 136 dan cerai gugat 396 itu yang diterima. Namun, diantaranya ada yang diputus kabul, tetapi tidak semunya diputus Kabul, seperti cerai talak itu ada 101, karena masih ada sisa 3 perkara tahun lalu, jadi semuanya 104 perkara yang diputus Kabul. Sedangkan cerai gugat 368 perkara karena perkara tahun 2020 diselesaikan pada tahun 2021,” jelasnya kepada Pijarnews.com.
Sementara pada 2022 perkara yang diselesaikan 525 diantaranya 135 cerai gugat sedangkan cerai talak 390 perkara yang ditambah dari tahun 2021 yang diselesaikan pada tahun 2022.
“Jadi cerai talak 85 perkara, cerai gugat 362 dan ada yang digugurkan 3 perkara, ditolak 1 perkara, dicabut 86 perkara dan ada 10 perkara yang tidak diterima yang tidak sesuai dengan bukti,” tambahnya.
Lebih lanjut, Abdul Rahim mengatakan penyebab perceraian terjadi diantaranya kekerasan dalam rumah tangga.
“Ada juga kasus dimana seseorang dipaksa menikah, ini juga dapat berakibat pada perceraian. Lalu ada juga situasi dimana seseorang dapat mengubah agamanya setelah menikah. Misalnya, mereka bisa menikah dalam Agama Islam, tetapi beberapa tahun kemudian atau setelah beberapa waktu, mereka dapat beralih ke Agama lain. Semua hal ini dapat memengaruhi perceraian,” tutupnya.
Sebagai informasi, angka percerai di tahun 2023 belum dapat diungkapkan Pengadilan Agama Parepare, dan baru akan direkapitulasi akhir tahun 2023 atau awal tahun 2024. (*)
Reporter: Indah Yunitasari & Faiq aqdas Syam (Mahasiswa PPL STAIN Majene)