• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 20 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Pemprov Sulsel

30 Tahun Dikuasai Pihak Ketiga, Gedung Juang 45 Kini Jadi Aset Pemprov Sulsel

Editor: Tohir Muhammad
5 Oktober 2021
di Pemprov Sulsel
30 Tahun Dikuasai Pihak Ketiga, Gedung Juang 45 Kini Jadi Aset Pemprov Sulsel

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – PT. Sulsel Citra Indonesia (Perseroda Sulsel) didukung Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bekerja sama dengan Satpol PP Sulsel melakukan penertiban aset di Gedung Juang 45, yang berada di Jl Sultan Alauddin, Kota Makassar,

Senin (4/10/2021),

Penertiban tersebut merupakan usaha dan tindak lanjut atas surat dari pihak ketiga, yang telah mengembalikan dan menyerahkan penggunaan lahan serta bangunan tersebut kepada pemerintah provinsi Sulsel di tandatangani dan tertuang dalam berita acara penyerahan Nomor 22/YJAS/XII/2019 pada Jumat, 06 Desember 2019.

Alat berat pun diturunkan dalam membongkar bangunan disekitar gedung yang tidak berizin. Apalagi tahun 2021 terbit Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel nomor 032/5944/BKAD tanggal 22 Juli 2021 yang menyebutkan bahwa pembangunan beberapa unit rumah permanen di atas tanah tersebut tidak sesuai dengan amanat dan ketentuan perundang-undangan.

BeritaTerkait

Andi Sudirman Melayat Prof Paturungi Parawansa, Mertua Gubernur Jatim Khofifah

Andi Sudirman Melayat Prof Paturungi Parawansa, Mertua Gubernur Jatim Khofifah

16 September 2025
Sinergi Pemprov Sulsel, Kejati, dan BPN Percepat Pembebasan Lahan Tahap IV Bendungan Jenelata

Sinergi Pemprov Sulsel, Kejati, dan BPN Percepat Pembebasan Lahan Tahap IV Bendungan Jenelata

2 Juli 2025
Iduladha 1446 H, Pemprov Sulsel Salurkan 26 Ekor Sapi Kurban Bagi Warga Kurang Mampu

Iduladha 1446 H, Pemprov Sulsel Salurkan 26 Ekor Sapi Kurban Bagi Warga Kurang Mampu

4 Juni 2025
Gubernur Sulsel Lepas 58 Personel Satgas Sawerigading Amankan PSU Pilkada Palopo

Gubernur Sulsel Lepas 58 Personel Satgas Sawerigading Amankan PSU Pilkada Palopo

22 Mei 2025

Gedung itu sebelumnya dikelola oleh pihak ketiga selama 30 tahun, hingga akhirnya telah dikuasai oleh Pemprov Sulsel. Dimana pada tahun 1991 tanah ex penggergajian tersebut diamanahkan kepada Dewan Harian Angkatan 45 untuk pengelolaannya oleh pemerintah Provinsi Sulsel. Tahun berjalan, Pemerintah provinsi Sulsel menerbitkan surat keputusan Gubernur Nomor 4375/XII/2010 tentang penyesuaian nilai aset Pemerintah provinsi Sulsel yang diinvestasikan sebagai penyertaan modal.

Adapun maksud dari SK Gubernur Tahun 2010 adalah menyerahkan pengelolaan tanah tersebut untuk di manfaatkan bagi kepentingan peningkatan pendapatan daerah. Pada tahun 2016 terbit Permendagri nomor 19 Tahun 2016, yang pada pasal 153 di sebutkan bahwa pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah, dan tidak di perkenankan untuk pinjam pakai kepada lembaga ormas, yayasan, atau badan hukum lainnya dan perorangan.

“Prinsipnya keberadaan tanah yang di atasnya terdapat bangunan gedung juang 45 adalah milik pemerintah provinsi Sulsel yang dipisahkan untuk Perusahaan Daerah Sulsel berdasarkan Perda nomor 5 tahun 1976 tentang penetapan modal dasar Perusahaan Daerah,” ungkap Dirut PT. SCI (Perseroda), Yasir Mahmud.

Kabid Aset Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BKAD Sulsel, Murni menyampaikan, setelah aset tersebut akan dikelola oleh PT. Sulsel Citra Indonesia (Perseroda). “Gedung Juang 45 ini menjadi aset yang dipisahkan/menjadi penyertaan modal Pemprov ke Perseroda,” katanya.

Murni menyebutkan, bahwa penertiban aset ini atas komitmen dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. BKAD bekerja sama dengan Satpol PP Sulsel terus melakukan pemutahiran data tentang asset dan melakukan penertiban setelah terkonfirmasi.

Sementara itu, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan, “Alhamdulillah, satu lagi aset berhasil kita tertibkan. Gedung Juang 45 yang sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga selama 30 tahun sudah dikembalikan ke Pemprov. Kami mengapresiasi kepada Dirut PT. SCI (Perseroda) beserta jajaran, BKAD, Satpol PP, serta pihak terkait yang turut dalam penertiban aset ini,” katanya.

Dirinya pun berharap, setelah pengelolaannya diambil alih oleh PT. SCI (Perseroda Sulsel) dalam rangka pemanfaatan aset daerah yang dipisahkan, bisa terjadi peningkatan PAD bagi Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.

Terkait: Gedung Juang 45MakassarPemprovSulsel

BeritaTerkait

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Editor: Tohir Muhammad
5 Juli 2026

...

Tekun dan Disiplin, Siswa SMKN 5 Jeneponto Dapat Bantuan dari Pemprov Sulsel

Tekun dan Disiplin, Siswa SMKN 5 Jeneponto Dapat Bantuan dari Pemprov Sulsel

Editor: Tohir Muhammad
18 Mei 2026

...

Lepas Empat Pelajar Sidrap ke Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi, Wabup: Tunjukkan Kemampuan Terbaik

Lepas Empat Pelajar Sidrap ke Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi, Wabup: Tunjukkan Kemampuan Terbaik

Editor: Tohir Muhammad
18 Mei 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi