• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 31 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

6 Hari Gelar KRYD, Polres Sidrap Amankan 13 Tersangka Mulai Kasus Upal hingga Prostitusi

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
7 Agustus 2023
di Ajatappareng, Hukum

SIDRAP, PIJARNEWS.COM –Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK memimpin Press Release pengungkapan kasus selama Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi Patuh Pallawa.

Kegiatan yang dilaksanakan di Loby Mapolres Sidrap, Senin (7/8/2023) itu juga di ikuti Kabag Ops Kompol Nasri, Kasat Reskrim AKP Muhalis, Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar, Kasi Propam IPTU Sarifuddin dan Kasi Humas AKP Zakariah.

Kapolres menjelaskan, KRYD digelar selama 6 hari mulai 24 Juli sampai 29 Juli 2023, dengan kasus konvensional yang diungkap sebanyak 9 Kasus dengan 13 Tersangka. Sementara operasi Pallawa digelar selama 14 Hari.

Erwin Syah juga menyampaikan bahwa, terdapat 1 kasus prostitusi online dengan 4 orang tersangka, dengan barang bukti 1 Cas HP dan 4 Unit Hp dengan ancaman hukuman Pasal 296 KUHP paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.

“Untuk kasus pencurian motor, 1 kasus 2 orang tersangka dengan barang bukti 1 Unit Motor dengan ancamanan hukuman Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidanan Jo Pasal (10 K1 dan atau Pasal 56 Kuhpidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya.

Berita Terkait

Terima Audiensi BPLIP Makassar, Bupati Tegaskan Komitmen Sidrap Sukseskan Swasembada Pangan

Jelang Porsenijar Sulsel, Pemkab Sidrap Matangkan Akomodasi hingga Kesiapan Atlet

Sidrap Open Pickleball 2026 Digelar Mei, Bupati Ajak Atlet ke Sidrap

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Untuk Kasus Uang Palsu (Upal) lanjutnya sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka dengan barang bukti 4 lembar uang 100 Ribu dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara sesuai pasal 245 KUHP.

“Kasus miras terdapat 6 kasus dari 6 orang tersangka dengan barang bukti 8 jerigen atau 85 Liter Tuak atau Ballo dan Bir 1 Dos. Pelaku diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000. 000 sebagaimana Pasal 31 Ayat (2) Jo pasal 36 Ayat (1) sesuai perda Kab. Sidrap tahun 2005,” kata Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres Sidrap menyampaikan bahwa, terdapat 1 kasus pencurian dengan 1 orang tersangka dan barang bukti 1 unit HP yang mana pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai Pasal 363.

“Khusus kasus narkoba terdapat 6 kasus dengan 22 tersangka dengan jumlah barang bukti sabu sabu 1,6408 Gram dan 9 butir ekstasi,” ucap Kapolres.

Sementara Kapolres Sidrap melanjutkan, Hasil Operasi Patuh 2023 selama 14 hari dari tanggal 10 Juli sampai 23 Juli 2023 terdapat 3 kasus kecelakaan dengan tersangka 3 orang dan korban meninggal 1 orang serta 6 orang luka ringan, 62 Tilang, teguran 449, 33 unit roda dua yang melanggar tidak pakai helm dan 25 unit roda 4 melebihi muatan.

“Jumlah kecelakaan 2023 turun 25 persen yang mana 2022 terdapat 4 laka dan 2023 terdapat 3 laka, tilang naik 100 persen yangmana 2022 tidak ada tilang dan 2023 terdapat 62 Tilang. Sementara teguran pada 2022 terdapat 400 dan 2023 terdapat 449 yang mana naik 12,25 Persen,” ujar Kapolres.(*)

Terkait: KRYDNarkobaPolresProstitusiSidrapUang Palsu

TerkaitBerita

Bupati Pinrang Pimpin Upacara Perdana Usai Lebaran, Minta ASN Tingkatkan Kinerja

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

...

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

...

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

...

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Editor: Muhammad Tohir
29 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Terima Audiensi BPLIP Makassar, Bupati Tegaskan Komitmen Sidrap Sukseskan Swasembada Pangan

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Jelang Porsenijar Sulsel, Pemkab Sidrap Matangkan Akomodasi hingga Kesiapan Atlet

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Bupati Pinrang Pimpin Upacara Perdana Usai Lebaran, Minta ASN Tingkatkan Kinerja

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Pemkot Parepare Mulai Susun Strategi Pembangunan 2027

Editor: Muhammad Tohir
30 Maret 2026

Penurunan Kemiskinan dan Raihan Sertifikat Menuju Kota Bersih Pemkot Parepare Diapresiasi Pemprov

Editor: Muhammad Tohir
30 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan