• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Pemkot Parepare

Hadiri Paripurna LPJ APBD dan Pandangan Fraksi, Wawali Parepare Berterima Kasih ke Dewan

Editor: Tohir Muhammad
12 Juli 2023
di Pemkot Parepare
Hadiri Paripurna LPJ APBD dan Pandangan Fraksi, Wawali Parepare Berterima Kasih ke Dewan

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim menghadiri rapat paripurna DPRD Parepare dengan agenda sidang pandangan umum fraksi-fraksi dan pendapat akhir fraksi, terkait laporan pertanggungjawaban APBD Kota Parepare tahun anggaran 2022 dan Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan pajak daerah dan retribusi daerah.

Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna lantai III Gedung DPRD Parepare, Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Selasa (10/7/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir didampingi Wakil Ketua II Rahmat Syamsu Alam. Hadir Sekda Parepare Iwan Asaad bersama jajaran SKPD lingkup Parepare serta anggota DPRD qourum 15 orang.

“Pandangan umum fraksi-fraksi memberikan gambaran umum kepada kita bahwa mereka semua merasa laporan pertanggungjawaban ini secara keseluruhan sudah baik,” ucap Pangerang saat diwawancarai usai rapat.

BeritaTerkait

Tasming Serahkan Bantuan Peralatan UMKM Parepare, Tekankan Kejujuran dan Kerja Keras

Tasming Serahkan Bantuan Peralatan UMKM Parepare, Tekankan Kejujuran dan Kerja Keras

13 September 2026
Pemkot Parepare Sambut Rombongan BOR Seri V di Lapangan Andi Makkasau

Pemkot Parepare Sambut Rombongan BOR Seri V di Lapangan Andi Makkasau

1 September 2026
Wawali Parepare Turut Musnahkan Barang Bukti di Kejari

Wawali Parepare Turut Musnahkan Barang Bukti di Kejari

1 September 2026
Bangun Ekosistem Pendidikan Kuat, Pemkot dan IAIN Parepare Tanda Tangani MoU

Bangun Ekosistem Pendidikan Kuat, Pemkot dan IAIN Parepare Tanda Tangani MoU

1 September 2026

Lebih lanjut, kata dia, tetapi masih ada juga hal-hal yang perlu lebih disempurnakan ke depannya, agar lebih baik. “Sehingga, laporannya ke depan bertambah baik maupun pelaksanaan juga bertambah baik. Tentu kita pemerintah daerah menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas saran, masukan dan kritikan yang tentu dimaksudkan untuk lebih menyempurnakan LPj maupun pelaksanaannya ke depan,” jelas Pangerang.

Pengerang Rahim berterima kasih kepada dewan telah menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) itu menjadi peraturan daerah (Perda). Itu, kata dia akan lebih memperkuat peranan pemerintah daerah dalam rangka mengatur perizinan berusaha di Kota Parepare.

“Tentu juga lebih mengefektifkan setiap perizinan masyarakat dan masyarakat pasti mengharapkan kemudahan dan kelancaran, sehingga, itu menjadi perhatian dan pegangan agar memiliki kekuatan hukum melaksanakan perizinan berusaha,” ucapnya saat dimintai pendapat terkait Ranperda perizinan berusaha di daerah dan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Termasuk, soal pajak daerah yang tujuannya dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah juga kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kaharuddin Kadir menilai semua fraksi setuju dan menerima LPj APBD Parepare dan dua Ranperda tersebut.

“Semua setuju walaupun ada catatan-catatan yang harus diperbaiki dan diikuti dengan peningkatan pelayanan pada masyarakat,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya ada juga masukan menyangkut pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB) harus diperjelas hitungan-hitungannya.

“Kami memang dipenentuan pajak dan retribusi itu selalu ada pasal yang mengatur kewenangan kepala daerah boleh melakukan pengurangan atau dispensasi kepada wajib pajak orang per orangan atau badan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kaharuddin menambahkan, itu ada pasal yang mengatur di Perda, sehingga memang dimungkinkan bagi masyarakat yang BPHTB nya diberi kebijakan oleh pemerintah daerah.

Reporter : Wahyuddin

Terkait: DPRDFRAKSILPj APBDParepare

BeritaTerkait

Yayasan Nur Ilahi Insani Parepare Gratiskan Pendidikan Tahfidz untuk Anak Kurang Mampu

Yayasan Nur Ilahi Insani Parepare Gratiskan Pendidikan Tahfidz untuk Anak Kurang Mampu

Editor: Tohir Muhammad
22 September 2026

...

Imigrasi Parepare Sosialisasikan Aplikasi LDK ke Instansi di Sidrap dan Wajo

Imigrasi Parepare Sosialisasikan Aplikasi LDK ke Instansi di Sidrap dan Wajo

Editor: Tohir Muhammad
18 September 2026

...

Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

Editor: Tohir Muhammad
17 September 2026

...

Berita Populer

  • Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

    Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bosowa Education Resmikan Bilik Curhat, Hadirkan Ruang Aman untuk Dukung Kesejahteraan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Budaya Gau Maraja Digelar 28 September, Terbuka untuk Publik dan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asah Jiwa Pemimpin dan Talenta, PARENTA 2026 Digelar di SMAN 5 Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sang Vespa, Si Saksi Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi