Oleh: Rizki Putra Dewantoro, M.Si., Pegiat Literasi Pendidikan Iqro Movement
Penting bagi masyarakat bersatu menggalang dukungan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari perilaku yang merusak dan tidak manusiawi.
Kekerasan adalah bentuk perilaku yang merugikan, baik secara fisik, emosional, maupun psikologis. Terlepas dari bentuknya, kekerasan secara luas merusak kehidupan individu, masyarakat, dan budaya di mana kekerasan tersebut terjadi. Meskipun sering kali dikaitkan dengan budaya tertentu, penting untuk menyadari bahwa kekerasan bukanlah bagian dari identitas budaya yang sebenarnya.
Sebaliknya, kekerasan sering kali muncul sebagai hasil dari berbagai faktor sosial, ekonomi hingga psikologis yang kompleks. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk bersatu dalam menggalang dukungan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari perilaku yang merusak dan tidak manusiawi.
Di berbagai belahan dunia, kita dapat menyaksikan dampak mengerikan dari kekerasan. Dari peperangan yang merobek-robek negeri, konflik bersenjata yang memporak-porandakan kehidupan masyarakat, hingga kekerasan dalam rumah tangga yang merusak keseimbangan emosional dan fisik individu, semua ini menunjukkan betapa pentingnya memahami bahwa kekerasan adalah sebuah masalah yang membutuhkan penyelesaian yang mendalam dan menyeluruh.
Adalah penting untuk mengakui bahwa kita sebenarnya sedang menyuarakan aspirasi untuk mewujudkan masyarakat yang harmonis dan penuh kasih sayang. Budaya yang sejati tidak membenarkan tindakan kekerasan; sebaliknya, ia menghargai toleransi, saling pengertian, dan keadilan. Namun, terkadang, sejarah dan kondisi sosial tertentu telah menciptakan lingkungan di mana kekerasan tumbuh subur.
Di banyak budaya, norma patriarki yang kuat telah memberikan ruang bagi kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak. Hal ini sering kali terjadi dalam bentuk pelecehan fisik, emosional, dan seksual yang merusak. Kekerasan semacam ini sering kali terjadi di belakang pintu tertutup, sehingga sulit bagi para korban untuk mendapatkan bantuan. Ini menandakan bahwa penting bagi masyarakat untuk memperjuangkan kesetaraan gender dan memerangi segala bentuk diskriminasi yang menyuburkan kekerasan.
Kekerasan juga meresahkan masyarakat termasuk terjadi di lingkungan pendidikan. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung bagi seluruh pelajar di Indonesia.
Di tengah perhatian yang semakin meningkat terhadap kekerasan di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, Kemendikbud telah mengambil langkah-langkah serius untuk mengatasi permasalahan ini melalui peraturan no 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) yang bertujuan untuk mencegah, mengurangi, dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan.
Budaya Indonesia dikenal dengan nilai-nilai kegotong royongan, kesopanan, dan toleransi. Namun, di beberapa kasus, kekerasan masih terjadi, baik dalam bentuk fisik, psikologis, maupun seksual. Kekerasan di sekolah bisa meliputi pelecehan verbal antar siswa, intimidasi, penganiayaan fisik, hingga perundungan. Peraturan PPKSP yang dikeluarkan bertujuan untuk merangkul semua pihak terkait, termasuk sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat, dalam menekan angka kekerasan di lingkungan pendidikan.
Salah satu aspek penting dari peraturan baru ini adalah penekanan pada upaya pencegahan. Penting untuk mengatasi akar permasalahan dan mencegah kekerasan sebelum terjadi. Oleh karena itu, peraturan baru ini mendorong penerapan pendekatan preventif melalui edukasi, sosialisasi nilai-nilai kekerasan, dan pembiasaan perilaku yang menghormati satu sama lain. Program anti-kekerasan di sekolah akan didukung dengan kurikulum yang mempromosikan pengembangan empati, kesadaran, dan pemahaman tentang pentingnya menghormati perbedaan.
Selain itu, perlu memperkuat peran guru dan staf sekolah dalam mendeteksi, melaporkan, dan menangani kasus kekerasan. Mereka dilatih untuk mengenali tanda-tanda awal kekerasan dan memiliki keterampilan yang diperlukan untuk mengatasi situasi tersebut dengan bijaksana. Langkah ini juga diharapkan dapat memberi perlindungan kepada para korban kekerasan serta mendorong mereka untuk melapor tanpa takut akan reaksi negatif atau stigma dari lingkungan sekolah.
Peraturan baru Kemendikbud ini juga mencakup upaya pemulihan bagi korban kekerasan. Korban akan diberikan akses ke layanan konseling dan dukungan psikologis guna membantu mereka pulih dari dampak traumatis akibat kekerasan. Pemulihan korban menjadi fokus penting dalam upaya menangani kekerasan, karena penting untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perhatian yang diperlukan untuk mengembalikan rasa aman dan kepercayaan diri mereka.
Diharapkan bahwa budaya kekerasan di lingkungan pendidikan dapat ditekan dan akhirnya dihapuskan. Pendidikan adalah kunci utama dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera dan berbudaya. Indonesia dapat membangun lingkungan pendidikan yang aman dan mempromosikan nilai-nilai kemanusiaan serta toleransi. Dengan demikian, kekerasan bukanlah bagian dari budaya kita, melainkan pendidikan yang berkualitas dan berbudaya yang menghargai martabat manusia.
Ketika kita bersatu dalam semangat untuk mengakhiri kekerasan, kita sebenarnya sedang merangkul nilai-nilai kemanusiaan yang mendasar. Kita sedang berusaha untuk menciptakan masyarakat yang aman, adil, dan inklusif bagi semua orang tanpa memandang latar belakang dengan setara. (*)
Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.