SIDRAP, PIJARNEWS.COM – Anggota Panitia Pemungutan suara (PPS) Kelurahan Lalebata Kecamatan panca Rijang, kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) A.Nur Fadhilah mengumumkan memiliki hubungan keluarga dengan salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg).
Menurut A.Nur Fadhilah, hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara pemilu.
Ia juga menambahkan bahwa sesuai dengan aturan, penyelenggara pemilu secara terbuka mengumumkan kepada publik jika memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan salah seorang peserta pemilu, terutama Calon Legislatif (Caleg) pada pemilu.
“Maka pada hari ini, Kamis (16/11/2023), saya umumkan bahwa Ayah kandung saya terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap pada pemilihan umum tahun 2024 Kabupaten Sidrap, pada daerah pemilihan tiga (3), yang meliputi Kecamatan Baranti, Panca Rijang dan Kulo,” katanya.
Pengumuman tersebut dilakukannya guna menghindari konflik kepentingan pada penyelenggara pemilu. A.Nur Fadhilah juga berharap dengan adanya pengumuman ini meningkatkan pengawasan terhadap dirinya, dan sebagai komitmen KPU Sidenreng Rappang pada pelaksanaan pemilu tetap mengedepankan prinsip transparansi, keadilan dan integritas.