PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Fraksi Nasdem DPRD Parepare kembali melaporkan kinerjanya ke masyarakat. Hal itu dirangkum melalui catatan Fraksi Nasdem DPRD Parepare selama tahun 2023.
Fraksi Nasdem diisi empat anggotanya yakni Yasser Latief, Tasming Hamid, Suyuti dan Asmawati. Empat legislator sudah mengisi semua alat kelengkapan dewan. Termasuk duduk sebagai Wakil Ketua I DPRD.
Fraksi yang diisi 4 legislator itu terus mewarnai dinamika pemerintahan dalam tiga fungsi DPRD. Fraksi yang diketuai Yasser Latief itu bergerak dengan prinsip politik kemanusiaan.
“Fraksi partai NasDem sangat berharap peran-peran dengan politik kemanusiaan sampai di masyarakat sebagai pesan. Kami tidaklah tinggal diam. Tetapi terus bersuara dengan lantang. Berani berbeda pendapat dengan penguasa bahkan berani menolak Peraturan daerah yang tidak berpihak pada kebutuhan dan kepentingan rakyat,” papar Yasser Latief.
Pria yang akrab disapa YL itu mengungkapkan fraksi partai NasDem di tahun 2024 akan lebih optimis meningkatkan perannya secara konstitusional, elegan dan bermartabat. Tentu, kata dia, tetap dalam suasana dan nuansa yang lebih harmonis dengan telah hadirnya penjabat Walikota yang baru.
“Meskipun hanya sebagai penjabat walikota, fraksi partai NasDem sangat berharap terbangunnya kerjasama yang saling melengkapi. Serta saling menghargai tugas dan fungsi masing-masing selaku sesama unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” ungkapnya.
YL menegaskan di tahun politik 2024 Fraksi Nasdem masih tetap akan menjadi mitra kritis Pemkot. Fraksi Nasdem, sambung dia, tetap setia mengawal dan mengingatkan program kerja yang ada di APBD.
“Sehingga jalannya pemerintahan jauh dari potensi yang dapat menimbulkan permasalahan hukum. Atau terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan baik di eksekutif maupun di legislatif,” pungkas dia.
Sepanjang tahun 2023, Fraksi Nasdem ikut menyetujui 9 peraturan daerah. Masing-masing perda;
1. Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren.
2. Penyertaan Modal pemda kepada perusahaan air minum
tirta .
3. Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.
4. Penyelenggaraan inovasi daerah
5. Tata cara penyusunan propemperda
6. Penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
7. Perlindungan penyandang Disabilitas.
8. Penyelenggaraan dan perlindungan Ketenagakerjaan
9. APBD tahun Anggaran 2024.
Selain itu, Fraksi juga menolak dua ranperda yakni LPJ APBD Walikota tahun 2022 dan APBD Perubahan tahun 2023. Secara umum, dua ranperda yang ditolak itu dipandang tidak berpihak ke masyarakat.