MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dianugerahi penghargaan oleh Ombusdman Republik Indonesia (RI). Penghargaan tersebut diterima langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, dalam kegiatan yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Makassar, Kamis (25/1/2024).
Ombudsman RI menganugerahkan predikat kepatuhan sebagai hasil penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan publik yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Parepare.
Dilansir dari artikel.news. Penganugrahan tersebut merupakan hasil survei yang dilakukan oleh Ombusdman RI.
Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali usai menerima penghargaan yang diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulsel, Ismu Iskandar. Menyampaikan bahwa penganugerahan itu diterima berkat komitmen kuat dari semua jajaran pemerintahannya. Sehingga kesempatan itu dia manfaatkan untuk menyampaikan terima kasih atas kualitas pelayanan yang ditunjukkan oleh jajaran Pemerintah Kota Parepare.
“Penilaian kepatuhan ini merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Akbar Ali.
Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.
“Oleh karena itu, saya menyampaikan terima kasih kepada jajaran saya yang sudah melaksanakan pelayanan publik yang berkualitas, jauh dari maladministrasi,” tandas Akbar Ali.