• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 7 Agustus 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik Pilkada

Pilkada Sidrap, Untuk Calon Perseorangan Minimal Kantongi 23.126 Dukungan

Editor: Tohir Muhammad
25 April 2024
di Pilkada
Pilkada Sidrap, Untuk Calon Perseorangan Minimal Kantongi 23.126 Dukungan

SIDRAP, PIJARNEWS.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap, menetapkan bahwa calon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sidenreng Rappang 2024 mendatang, wajib mengantongi 23.126 dukungan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Sidrap, Saharuddin saat dikonfirmasi oleh media, Kamis (25/4/2024).

Menurutnya, calon perseorangan setidaknya mendapatkan dukungan sebanyak 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang saat ini berjumlah 231.252.

“Pasangan calon independen atau perseorangan harus memperoleh dukungan minimal sepuluh persen dari jumlah daftar Pemilih Tetap (DPT), atau setara dengan 23.126 dukungan,” jelas Saharuddin.

BeritaTerkait

KPU Pinrang Tetapkan H.A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

7 Februari 2025

Sengketa di MK Selesai, KPU Parepare Bakal Gelar Pleno Tetapkan Tasming-Hermanto

5 Februari 2025

EratBersalam Tak Lanjut Gugat ke MK, Jubir TSM-MO: Kedewasaan dalam Berdemokrasi

10 Desember 2024

Konvoi Kemenangan, Tasming Hamid: Jadi Energi Bagi Kami untuk Bekerja Lebih Keras

4 Desember 2024

Sementara itu Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih, SDM, Parmas) Akhwan Ali, menambahkan bahwa dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Sidrap.

“ Selain harus mengantongi 23.126 dukungan, dukungan tersebut juga harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. Karena kita ada 11 kecamatan, maka minimal dukungan tersebut harus tersebar di enam kecamatan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, menegaskan bahwa fotokopi KTP atau surat keterangan elektronik harus menyatakan bahwa penduduk tersebut telah berdomisili di wilayah administrasi yang sedang menyelenggarakan pemilihan setidaknya satu tahun terakhir.

“Pasangan calon juga harus menyerahkan surat pernyataan yang dilengkapi dengan formulir Model B.1-KWK, dan Waktu untuk memenuhi persyaratan tersebut berlangsung mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PKPU 2 tahun 2024.
Bagi pihak yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi 085290071777/082190580770 atau mengunjungi Help Desk pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap, belum lama ini.(*)

Terkait: KPUPilkadaSidrap

BeritaTerkait

Panen Raya di Desa Botto, Bupati Sidrap Dorong IP300 dan Modernisasi Pertanian

Panen Raya di Desa Botto, Bupati Sidrap Dorong IP300 dan Modernisasi Pertanian

Editor: Tohir Muhammad
7 Agustus 2026

...

Respon Kebutuhan LPG, Pemkab Sidrap Kembali Salurkan Extra Dropping

Respon Kebutuhan LPG, Pemkab Sidrap Kembali Salurkan Extra Dropping

Editor: Tohir Muhammad
3 Agustus 2026

...

Sidrap Terbaik I Provinsi Program GENTING

Sidrap Terbaik I Provinsi Program GENTING

Editor: Tohir Muhammad
30 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi