• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 7 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Pilkada Sidrap, Untuk Calon Perseorangan Minimal Kantongi 23.126 Dukungan

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
25 April 2024
di Pilkada

SIDRAP, PIJARNEWS.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap, menetapkan bahwa calon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sidenreng Rappang 2024 mendatang, wajib mengantongi 23.126 dukungan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Sidrap, Saharuddin saat dikonfirmasi oleh media, Kamis (25/4/2024).

Menurutnya, calon perseorangan setidaknya mendapatkan dukungan sebanyak 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang saat ini berjumlah 231.252.

“Pasangan calon independen atau perseorangan harus memperoleh dukungan minimal sepuluh persen dari jumlah daftar Pemilih Tetap (DPT), atau setara dengan 23.126 dukungan,” jelas Saharuddin.

Sementara itu Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih, SDM, Parmas) Akhwan Ali, menambahkan bahwa dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Sidrap.

Berita Terkait

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Lagi, Sidrap Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Jemput Jamaah Haji, Bupati Sidrap Malah Dikira Petugas Bandara

Sosialisasi APOA dan Optimalkan Pengawasan WNA, Imigrasi Parepare Sasar Hotel dan Penginapan di Sidrap

“ Selain harus mengantongi 23.126 dukungan, dukungan tersebut juga harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. Karena kita ada 11 kecamatan, maka minimal dukungan tersebut harus tersebar di enam kecamatan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, menegaskan bahwa fotokopi KTP atau surat keterangan elektronik harus menyatakan bahwa penduduk tersebut telah berdomisili di wilayah administrasi yang sedang menyelenggarakan pemilihan setidaknya satu tahun terakhir.

“Pasangan calon juga harus menyerahkan surat pernyataan yang dilengkapi dengan formulir Model B.1-KWK, dan Waktu untuk memenuhi persyaratan tersebut berlangsung mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PKPU 2 tahun 2024.
Bagi pihak yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi 085290071777/082190580770 atau mengunjungi Help Desk pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap, belum lama ini.(*)

Terkait: KPUPilkadaSidrap

TerkaitBerita

KPU Pinrang Tetapkan H.A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Editor: Muhammad Tohir
7 Februari 2025

...

Sengketa di MK Selesai, KPU Parepare Bakal Gelar Pleno Tetapkan Tasming-Hermanto

Editor: Muhammad Tohir
5 Februari 2025

...

EratBersalam Tak Lanjut Gugat ke MK, Jubir TSM-MO: Kedewasaan dalam Berdemokrasi

Editor: Muhammad Tohir
10 Desember 2024

...

Konvoi Kemenangan, Tasming Hamid: Jadi Energi Bagi Kami untuk Bekerja Lebih Keras

Editor: Muhammad Tohir
4 Desember 2024

...

Berita Terkini

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Wawali Parepare Paparkan Success Story Pengelolaan Sampah di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

Wawali Parepare Paparkan Success Story Pengelolaan Sampah di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan