• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 12 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Kriminal

Beraksi Dipemberangkatan JCH di Parepare, Polisi Amankan 2 Pencopet yang Ternyata Punya Hubungan Ini

Editor: Tohir Muhammad
16 Mei 2025
di Kriminal

PAREPARE, PIJARNEWS. COM– Momen pemberangkatan Jamaah Calon Haji (JCH) yang berlangsung di halaman Masjid Islamic Center, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, belum lama ini menjadi lahan empuk bagi para pelaku tindak kejahatan copet.

Beruntung, aksi pencurian yang terjadi di tengah keramaian pengantar jemaah haji tersebut berhasil digagalkan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare. Dua pelaku ini diketahui berinisial A, dua pelaku berhasil diamankan, wanita berumur 38 tahun yang beralamatkan di Panakukkang, Kota Makassar, dan seorang lagi pria umur 39 tahun berinisial R yang juga beralamatkan di Panakukkang, Kota Makassar.

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP. Muh. Agus Purwanto, mengatakan bahwa kedua pelaku kriminal “copet” ini masih berkerabat dekat. “ Keduanya masih saudara sepupu,“ Sebut agus saat di konfirmasi mewakili Kapolres Parepare. Jumat (16/05/2025).

Peristiwa terjadi pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 22.30 wita. Korban, Masnawati DG. Ke’nang (48), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Gowa, sedang berada di kerumunan massa saat mengantar keluarganya yang akan berangkat ke Tanah Suci.

BeritaTerkait

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Perburuan hingga Lintas Provinsi, Eks Karyawan Warung di Parepare Di tangkap, Celana Jadi Barang Bukti

9 Mei 2025

Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

6 Mei 2025
Remaja Lakukan Sodomi di Pinrang, Polisi Ungkap Fakta Pelaku Pernah Jadi Korban

Remaja Lakukan Sodomi di Pinrang, Polisi Ungkap Fakta Pelaku Pernah Jadi Korban

27 Maret 2025

Tanpa disadari, ponsel miliknya yang disimpan dalam tas selempang raib digasak pelaku. Barang yang hilang adalah sebuah handphone Vivo V20 SE warna biru dengan dua nomor IMEI. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.820.000 (tiga juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).

“ korban dan para pengantar lainnya sedang berdesak-desakan tanpa menyadari bahwa handphone yang disimpan dalam tas selempang korban telah hilang. Berdasarkan kejadian tersebut, Unit Resmob yang bersiaga di lokasi tersebut mendapati pelaku yang sementara melakukan aksinya sehingga unit Resmob langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti. selanjutnya tim membawa pelaku ke Polres Parepare guna proses penanganan lebih lanjut “. Tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan polisi, terduga A (38) mengakui perbuatannya. Ia menjadi eksekutor yang mengambil handphone dari tas korban, lalu dengan cepat mengoper barang tersebut ke terduga R (39) yang menunggu tak jauh dari lokasi.

“ Pelaku memanfaatkan kondisi saat para pengantar jemaah saling berdesakan. Satu orang bertugas mengambil barang, yaitu terduga A (38), satu lagi yaitu terduga R (39) bertugas menerima dan menyembunyikan hasil curian.” jelas Agus Purwanto.

Kasat Reskrim juga menuturkan pengakuan terduga A, bahwa keduanya memang sengaja datang ke Parepare berniat untuk melakukan pencurian barang bawaan keluarga dari pengantar calon haji. Modus ini telah direncanakan sejak keberangkatan mereka dari Makassar.

Kedua terduga pelaku tersebut kini diamankan di Rutan Polres Parepare bersama barang bukti 1 (satu) unit handphone Vivo V20 SE warna biru, 1 (satu) tas selempang warna hitam, dan 1 (satu) tas kecil warna merah, statusnya keduanya pun telah di naikkan menjadi tersangka.

“ Keduanya sudah berstatus tersangka, dan terhadapnya di kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” ujar Agus menjelaskan status dari kedua tersangka itu.

Terkait: CopetJCHKriminalParepare

BeritaTerkait

Tasming Hadiri Rakor LP2B Sulsel, Tegaskan Komitmen Parepare Lindungi Lahan Pertanian

Tasming Hadiri Rakor LP2B Sulsel, Tegaskan Komitmen Parepare Lindungi Lahan Pertanian

Editor: Tohir Muhammad
9 Juli 2026

...

Tasming Hamid-Hermanto Realisasikan Janji Seragam Sekolah Gratis

Tasming Hamid-Hermanto Realisasikan Janji Seragam Sekolah Gratis

Editor: Tohir Muhammad
9 Juli 2026

...

Terapkan Selective Policy, Ditjen Imigrasi Catat Kenaikan PNBP Rp2,81 Triliun

Terapkan Selective Policy, Ditjen Imigrasi Catat Kenaikan PNBP Rp2,81 Triliun

Editor: Tohir Muhammad
8 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi