• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 6 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara, Dominasi Kasus Narkotika

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
17 Desember 2025
di Hukum

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang (Sidrap) melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum periode Oktober–Desember 2025. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Sidrap, Rabu.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui dinas terkait, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidrap, Kepolisian, serta mahasiswa.

Sebanyak 50 perkara dimusnahkan, dengan rincian 47 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika. Sementara sisanya merupakan perkara pencurian dan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 613,1624 gram, 144 butir pil ekstasi, 18 alat hisap, empat timbangan, empat unit korek gas, plastik kosong, serta barang bukti lainnya seperti batu dan boneka.

Berita Terkait

Pemkot Parepare Hibahkan Lahan dan Gedung, Percepat Pembentukan BNN Kota

Pertumbuhan Ekonomi Sidrap Tertinggi, Bupati Ungkap di Milad Muhammadiyah

Milad ke-113 Muhammadiyah Sidrap Dipusatkan di Daerah Terpencil, Tegaskan Peran Majukan Kesejahteraan Bangsa

Bermalam di Lokasi Milad Muhammadiyah Sidrap, Bupati Dialog Langsung dengan Warga

Untuk pemusnahan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Pengadilan Tinggi Makassar, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Perkara narkotika umumnya melalui upaya hukum yang cukup panjang, mulai dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung. Karena itu, proses eksekusi baru dapat dilakukan setelah putusan inkracht,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan pemusnahan bukan disebabkan kelalaian pihak kejaksaan, melainkan karena menunggu selesainya seluruh proses hukum yang ditempuh terdakwa.

“Jadi apabila ada yang bertanya mengapa perkara lama baru dieksekusi, itu bukan karena kami lambat, tetapi karena kami menunggu putusan dari seluruh upaya hukum yang diajukan pihak terdakwa,” tegas Adhy.

Lebih lanjut, Adhy Kusumo mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba karena sangat membahayakan masa depan. Ia juga menegaskan komitmen Kejari Sidrap dalam memberantas peredaran narkotika dan akan menindak tegas para pelaku, terutama bandar narkoba, dengan upaya hukum maksimal.

Terkait: KejariNarkotikaPemusnahanSidrap

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

BeritaTerkini

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

Kesehatan Menurun, Try Sutrisno Tutup Usia

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan