• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 26 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara, Dominasi Kasus Narkotika

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
17 Desember 2025
di Hukum

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang (Sidrap) melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum periode Oktober–Desember 2025. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Sidrap, Rabu.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui dinas terkait, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidrap, Kepolisian, serta mahasiswa.

Sebanyak 50 perkara dimusnahkan, dengan rincian 47 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika. Sementara sisanya merupakan perkara pencurian dan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 613,1624 gram, 144 butir pil ekstasi, 18 alat hisap, empat timbangan, empat unit korek gas, plastik kosong, serta barang bukti lainnya seperti batu dan boneka.

Untuk pemusnahan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Berita Terkait

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Bupati Sidrap Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah Lewat KKI

Bupati Sidrap Resmikan PUSTU Cipotakari, Dekatkan Layanan Kesehatan bagi Warga Desa

Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Pengadilan Tinggi Makassar, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Perkara narkotika umumnya melalui upaya hukum yang cukup panjang, mulai dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung. Karena itu, proses eksekusi baru dapat dilakukan setelah putusan inkracht,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan pemusnahan bukan disebabkan kelalaian pihak kejaksaan, melainkan karena menunggu selesainya seluruh proses hukum yang ditempuh terdakwa.

“Jadi apabila ada yang bertanya mengapa perkara lama baru dieksekusi, itu bukan karena kami lambat, tetapi karena kami menunggu putusan dari seluruh upaya hukum yang diajukan pihak terdakwa,” tegas Adhy.

Lebih lanjut, Adhy Kusumo mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba karena sangat membahayakan masa depan. Ia juga menegaskan komitmen Kejari Sidrap dalam memberantas peredaran narkotika dan akan menindak tegas para pelaku, terutama bandar narkoba, dengan upaya hukum maksimal.

Terkait: KejariNarkotikaPemusnahanSidrap

TerkaitBerita

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

...

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
5 Mei 2026

...

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Berita Terkini

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Gelar Rapat TIMPORA di Barru

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Gelar Rapat TIMPORA di Barru

Editor: Muhammad Tohir
25 Juni 2026

Bertanya di Tengah Era Algoritma

Bertanya di Tengah Era Algoritma

Editor: Tim Redaksi
24 Juni 2026

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Editor: Muhammad Tohir
24 Juni 2026

Wali Kota Parepare: ICMI Adalah Rumah Besar Kaum Cendekia dan Penggerak Perubahan

Wali Kota Parepare: ICMI Adalah Rumah Besar Kaum Cendekia dan Penggerak Perubahan

Editor: Muhammad Tohir
20 Juni 2026

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan