• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 13 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara, Dominasi Kasus Narkotika

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
17 Desember 2025
di Hukum

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang (Sidrap) melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum periode Oktober–Desember 2025. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Sidrap, Rabu.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui dinas terkait, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidrap, Kepolisian, serta mahasiswa.

Sebanyak 50 perkara dimusnahkan, dengan rincian 47 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika. Sementara sisanya merupakan perkara pencurian dan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 613,1624 gram, 144 butir pil ekstasi, 18 alat hisap, empat timbangan, empat unit korek gas, plastik kosong, serta barang bukti lainnya seperti batu dan boneka.

Untuk pemusnahan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Berita Terkait

8 Unit JIAT di Sidrap, Bupati: Persoalan Air Mulai Teratasi

Open Pickleball Cahaya Mario Cup 2026 Siap Digelar, Diikuti 500 Atlet dari Dalam dan Luar Sulsel

Komitmen Tanpa Asap Rokok di SMPN 2 Rappang, Wabup Harap Bukan Sekedar Formalitas

Wakil Bupati Sidrap Hadiri Final Cahaya Mario Cup 2026

Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Pengadilan Tinggi Makassar, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Perkara narkotika umumnya melalui upaya hukum yang cukup panjang, mulai dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung. Karena itu, proses eksekusi baru dapat dilakukan setelah putusan inkracht,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan pemusnahan bukan disebabkan kelalaian pihak kejaksaan, melainkan karena menunggu selesainya seluruh proses hukum yang ditempuh terdakwa.

“Jadi apabila ada yang bertanya mengapa perkara lama baru dieksekusi, itu bukan karena kami lambat, tetapi karena kami menunggu putusan dari seluruh upaya hukum yang diajukan pihak terdakwa,” tegas Adhy.

Lebih lanjut, Adhy Kusumo mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba karena sangat membahayakan masa depan. Ia juga menegaskan komitmen Kejari Sidrap dalam memberantas peredaran narkotika dan akan menindak tegas para pelaku, terutama bandar narkoba, dengan upaya hukum maksimal.

Terkait: KejariNarkotikaPemusnahanSidrap

TerkaitBerita

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
5 Mei 2026

...

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Berita Terkini

Baru Dilantik, Rektor IAIN Parepare Hadiri Rakor Nasional PMB PTKIN di Jakarta

Baru Dilantik, Rektor IAIN Parepare Hadiri Rakor Nasional PMB PTKIN di Jakarta

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

8 Unit JIAT di Sidrap, Bupati: Persoalan Air Mulai Teratasi

8 Unit JIAT di Sidrap, Bupati: Persoalan Air Mulai Teratasi

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

Kafilah Pinrang Pertahankan Prestasi di MTQ Sulsel, Bupati Irwan Bangga

Kafilah Pinrang Pertahankan Prestasi di MTQ Sulsel, Bupati Irwan Bangga

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

Jawab Keluhan Warga, Wali Kota Parepare Turun Langsung Pantau Penanganan Drainase

Jawab Keluhan Warga, Wali Kota Parepare Turun Langsung Pantau Penanganan Drainase

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

Open Pickleball Cahaya Mario Cup 2026 Siap Digelar, Diikuti 500 Atlet dari Dalam dan Luar Sulsel

Open Pickleball Cahaya Mario Cup 2026 Siap Digelar, Diikuti 500 Atlet dari Dalam dan Luar Sulsel

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan