• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Pemkot Parepare

Bakal Dimanfaatkan, Pemkot Parepare Amankan Eks Pasar Seni

Editor: Tohir Muhammad
2 Januari 2026
di Pemkot Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS. COM– Pemerintah Kota Parepare meakukan pengamanan aset daerah berupa lahan eks Pasar Seni di Kelurahan Cappagalung, Kecamatan Bacukiki Barat, Jumat (2/01/2026).

Pengamanan dilakukan karena sebagian lahan aset pemkot tersebut diduduki dan dibangun rumah oleh warga tanpa alas hak yang sah.

Sebelum proses pengamanan dan pembongkaran bangunan, Pemerintah Kota Parepare terlebih dahulu membacakan narasi pengamanan aset pemerintah daerah. Narasi tersebut dibacakan Kepala Bagian Hukum dan disaksikan langsung oleh pemilik bangunan yang berada di lokasi.

Sekretaris Daerah Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut mengatakan, pengamanan aset merupakan langkah pemerintah untuk mengembalikan fungsi aset daerah bagi kepentingan publik. Selama ini, lahan eks Pasar Seni dalam kondisi terbengkalai dan tidak termanfaatkan secara optimal.

BeritaTerkait

Hamka Dg Ruppa Pimpin KKBP Parepare 2026-2031, Wali Kota Dorong Sinergi Pembangunan

Hamka Dg Ruppa Pimpin KKBP Parepare 2026-2031, Wali Kota Dorong Sinergi Pembangunan

27 Oktober 2026
Wali Kota Parepare Apresiasi Ponpes Hilyatul Irsyad Cetak Generasi Santri

Wali Kota Parepare Apresiasi Ponpes Hilyatul Irsyad Cetak Generasi Santri

25 Oktober 2026
Sekda Parepare Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Pesantren Didorong Perkuat Peran

Sekda Parepare Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Pesantren Didorong Perkuat Peran

23 Oktober 2026
Peringati Hari Pangan Sedunia, Pemkot Parepare Gelar Gerakan Pangan Murah

Peringati Hari Pangan Sedunia, Pemkot Parepare Gelar Gerakan Pangan Murah

22 Oktober 2026

“Lokasi ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Salah satunya rencana pengembangan kawasan Kampung Enjoy. Semua tahapan sudah dilakukan sesuai regulasi. Jauh sebelum kegiatan ini, pemerintah telah menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik bangunan. Ini murni pengamanan aset pemerintah daerah,” kata Hamka.

Pengamanan aset dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 000.2.3.2/102/BKD tertanggal 31 Desember 2025. Tim gabungan yang terlibat berasal dari Bagian Aset Badan Keuangan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan Kota Parepare, dengan pengawalan TNI dan Polri. Meski sempat terjadi perdebatan, proses pembongkaran berjalan kondusif.

Dalam proses pembongkaran, seluruh barang milik warga didata dan dicatat oleh tim aset Pemkot Parepare untuk memastikan tidak ada barang yang hilang.

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Parepare, Musdaliah, mengatakan Pemkot telah melayangkan empat surat kepada warga yang menguasai lahan tersebut sejak Juli 2025. Surat tersebut terdiri atas satu surat pemberitahuan dan tiga surat peringatan. Namun, pihak yang bersangkutan tidak menanggapi dan tetap mengklaim lahan sebagai milik pribadi.

“Dasar kami jelas. Lahan eks Pasar Seni tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Parepare berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00166/Cappagalung tanggal 31 Januari 2007 dengan luas awal 6.303 meter persegi, diperkuat Surat Ukur Nomor 00395/2006 tanggal 9 November 2006,” jelas Musdaliah.

Ia menegaskan, sertifikat aset pemerintah daerah seluruhnya berstatus hak pakai karena tanah tersebut merupakan tanah yang dikuasai negara, bukan hak milik pribadi.

Berdasarkan rangkaian putusan pengadilan, yakni Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 19/G/2014/PTUN.Mks, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 192/B/2014/PT.TUN.Mks, serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 272 K/TUN/2015, sebagian lahan seluas 900 meter persegi dibatalkan secara terbatas. Dengan demikian, sisa lahan sah milik Pemerintah Kota Parepare seluas 5.403 meter persegi.

Status tersebut kembali dikuatkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare melalui Surat Nomor NT.01.02/3747-73.72/XII/2025 tertanggal 18 Desember 2025 tentang Pemberian Informasi Sertifikat.

Musdaliah menambahkan, pengamanan dan pembongkaran dilakukan karena warga tidak memiliki izin maupun dasar hukum yang sah atas pemanfaatan lahan tersebut. Jika ada pihak yang merasa keberatan, pemerintah mempersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Asta, warga yang mengklaim sebagian lahannya, mengaku telah menempati area itu selama bertahun-tahun. Ia menyebut lahan tersebut sudah ia beli serta telah mengurus surat keterangan pendaftaran tanah itu. Namun hingga kini, lahan tersebut tidak memiliki sertifikat hak milik.

Terpisah, seorang warga sekitar, Saharuddin, mengatakan lokasi tersebut sejak dahulu dikenal sebagai kawasan Pasar Seni milik Pemerintah Kota Parepare. Setelah tidak lagi difungsikan, kawasan itu sempat disalahgunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai peruntukan.

“Dulu pasar seni. Setelah tidak aktif, pernah juga digunakan untuk kegiatan yang tidak baik. Langkah pemkot mengamankan aset dan merencanakan pembangunan Kampung Enjoy menurut saya sudah tepat,” kata Saharuddin.

Pengamanan aset ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemerintah Kota Parepare menegaskan pengamanan aset dilakukan demi kepentingan publik dan kepastian hukum atas aset daerah.(*)

Terkait: PareparePasar SeniPemkot

Berita Terkait

Hamka Dg Ruppa Pimpin KKBP Parepare 2026-2031, Wali Kota Dorong Sinergi Pembangunan

Hamka Dg Ruppa Pimpin KKBP Parepare 2026-2031, Wali Kota Dorong Sinergi Pembangunan

Editor: Tohir Muhammad
27 Oktober 2026

...

Ustaz La Jami Ingatkan Bahaya Sifat Pemarah, Serakah hingga Sombong

Ustaz La Jami Ingatkan Bahaya Sifat Pemarah, Serakah hingga Sombong

Editor: Tohir Muhammad
23 Oktober 2026

...

Timpa Mobil Hingga Sebabkan Macet, Truk Pengangkut Sekam Padi Terguling di Bundaran Tugu Tunas Kelapa Parepare

Timpa Mobil Hingga Sebabkan Macet, Truk Pengangkut Sekam Padi Terguling di Bundaran Tugu Tunas Kelapa Parepare

Editor: Tohir Muhammad
19 Oktober 2026

...

Berita Populer

  • Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

    Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamka Dg Ruppa Pimpin KKBP Parepare 2026-2031, Wali Kota Dorong Sinergi Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Benang Jadi Peluang Bisnis, Mahasiswa Kewirausahaan UMS Rappang Kembangkan Produk Rajut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Ujung Bangkala ke Panggung Nasional, Gema Swara Ujung Moncong SMAN 4 Jeneponto Raih Juara 2 PMC VII UNM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penuh Energik dan Percaya Diri, Tim Swara Drumband SMAN 4 Jeneponto Tampil di Panggung Phinisi Marching Competition VII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi