PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melakukan pengecekan lapangan terkait pernikahan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Amerika Serikat (AS) di Kota Parepare, Kamis (10/9/2026).
Pengecekan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.
Petugas yang dipimpin Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Ahmad Setiawan, bersama tiga petugas lainnya mendatangi rumah mempelai perempuan yang menjadi lokasi pelaksanaan akad nikah di Kecamatan Soreang, Parepare.
Di lokasi, petugas memantau jalannya akad nikah sekaligus melakukan pengecekan data dan dokumen keimigrasian WNA yang bersangkutan.
WNA asal Amerika Serikat tersebut diketahui lahir di Indonesia pada 26 September 1978. Saat ini, dia berada di Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan berdomisili di Kecamatan Soreang, Parepare.
Sementara itu, mempelai perempuan merupakan WNI asal Kota Parepare.
Akad nikah berlangsung dengan dihadiri penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) serta keluarga kedua mempelai. Setelah prosesi selesai, petugas mendapat informasi dari pihak keluarga bahwa kedua mempelai akan melanjutkan perjalanan ke Kota Makassar.
Keduanya kemudian direncanakan melanjutkan perjalanan ke Surabaya pada Senin (14/9/2026).
Ahmad mengatakan hasil pengecekan lapangan tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian.
“Berdasarkan hasil pengecekan lapangan dan informasi yang diperoleh, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian,” kata Ahmad.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menegaskan akan terus melakukan pengawasan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerjanya.











