SIDRAP – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melakukan Operasi Mandiri Pengawasan Keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Dalam operasi yang digelar pada 8-9 September 2026 itu, petugas memeriksa dua warga negara (WN) Malaysia.
Operasi tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Parepare sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Petugas yang dipimpin Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menyambangi sejumlah wilayah di Sidrap. Mereka juga berkoordinasi dengan perangkat desa untuk memperoleh informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing.
Pada Selasa (8/9), petugas berkoordinasi dengan Sekretaris Desa Tonrongnge, Kecamatan Baranti. Dari koordinasi tersebut, petugas memperoleh informasi tentang seorang WN Malaysia yang berdomisili di wilayah tersebut.
Petugas kemudian mendatangi kediaman WNA tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya, WNA asal Malaysia itu diketahui masuk ke Indonesia pada 5 Agustus 2026 melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Saat pengawasan dilakukan, WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) peralihan dalam proses menuju Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga.
Petugas juga mendapatkan informasi bahwa WNA tersebut telah menikah dengan WNI sejak 2014. Dari pernikahan tersebut, dia memiliki dua anak yang merupakan subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda dan telah memiliki affidavit.
Pengawasan dilanjutkan pada Rabu (9/9) di Desa Sipodeceng. Petugas berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Sipodeceng dan memperoleh informasi mengenai seorang WN Malaysia yang berada di wilayah tersebut untuk mengunjungi keluarga.
Berdasarkan hasil pengecekan, WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, pada 8 Agustus 2026 menggunakan VoA. Izin tersebut telah diperpanjang hingga 6 Oktober 2026.
WNA tersebut juga menyampaikan rencana kembali ke Malaysia pada 23 September 2026 melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, bersama istrinya.
Selain memeriksa dua WN Malaysia tersebut, petugas berkoordinasi dengan perangkat desa untuk menggali informasi mengenai keberadaan orang asing lainnya. Petugas juga memperoleh informasi tentang dua WN Malaysia yang berkunjung ke wilayah tersebut pada Juli 2026 dan kini telah kembali ke Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Ade Yanuar Ikbal mengatakan pengawasan orang asing merupakan bagian penting dari fungsi keimigrasian. Pengawasan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dari hasil pemeriksaan lapangan dan koordinasi dengan perangkat desa, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian terhadap WN Malaysia yang menjadi objek pengawasan,” kata Ade.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus dilakukan. Pengawasan dilakukan melalui kegiatan lapangan, koordinasi dengan pemerintah daerah hingga tingkat desa, serta sinergi dengan instansi terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban sekaligus memastikan kepastian hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.










