PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR merilis data 30 persen rumah subsidi tidak dihuni. Padahal dalam regulasi pemerintah, rumah subsidi wajib ditinggali oleh user.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang Bank BTN Makassar, Fauziah Yusri, menepis dugaan tingkat ketidakhunian rumah FLPP sampai 30 persen.
“Bahwa ada yg belum dihuni, mungkin saja iya. Tapi tidak sampai 30 persen juga kali,” ujar Fauziah, disela acara Kajian Tingkat Hunian Rumah Sejahtera KPR-FLPP yang digelar Kementerian PUPR, di Hotel Singgasana, Kamis 16/11.
Alumni Teknik Unhas tersebut meminta agar data tersebut dikaji baik-baik. Kalau perlu diverifikasi dengan pengembang.
baca juga:
http://pijarnews.com/kementerian-pupr-kaji-tingkat-keterhunian-rumah-subsidi/
Hal yang sama juga disampaikan oleh pengembang. Menurut Ketua DPD Pengembang Indonesia (PI) Sulsel, Yasser Latief, seharusnya sebelum turun survey, pengembang juga dilibatkan. Hal ini agar bisa menghadirkan pemilik rumah.
“Jangan sampai hanya keluar kota saja pada saat surveyor datang, lantas sudah dianggap tidak berpenghuni,” kata Yasser.
PPDPP juga mengungkap sejumlah hal yang menyebabkan rumah subsidi belum dihuni pemiliknya. Diantaranya suplay air bersih, penerangan jalan, drainase, hingga sistem kelistrikan dalam rumah. (ris)