PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar rapat koordinasi persiapan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2019, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Terlihat hadir, Komisioner KPU Kota Parepare, Panwas serta pengurus 13 Parpol di Kota Parepare yang akan diverifikasi, kecuali PAN dan Gerindra. Kegiatan tersebut digelar di ruang Media Center KPU Kota Parepare.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Parepare Nur Nahdiyah menjelaskan tahapan verifikasi parpol sesuai keputusan MK, akan menjadi lembaran baru bagi Parpol lama. Pasalnya, pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebelum putusan MK, tidak diberlakukan verifikasi faktual untuk parpol lama.
“Sehingga, hanya parpol baru yang mempersiapkan diri untuk untuk menghadapi verifikasi ini. Tapi, sejak dulu kami juga sering sampaikan ke parpol lama agar juga bersiap-siap. Ternyata betul, parpol lama juga akan diverifikasi,” jelasnya, Senin (29/8)
Untuk itu, tambah Nur Nahdiyah, ia berharap agar dalam proses verifikasi nantinya, peran aktif seluruh parpol untuk dapat bekerja sama selama masa verifikasi. Terlebih, rentan waktu yang digunakan untuk verifikasi kali ini, hanya 19 hari. Mulai pada 30/1 hingga 18/2
“Kami sangat harapkan kerjasamanya. Apalagi waktu yang diberikan tidak sama pada verifikasi parpol yang lalu. Verifikasi ini juga akan menetukan parpol mana saja yang akan menjadi peserta pemilu 2019 mendatang,” tutupnya. (mul/alf)