• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 16 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Pecandu Berat, Anak Wakil Bupati Maros Direhab

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
12 Maret 2018
di Hukum, Kriminal, Sulselbar
wakil bupati maros

Dir Res Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha Satriawan saat mengecek sel tahanan Lantai 3 Dit Res Narkoba Polda Sulsel, tempat anak Wakil Bupati Maros, Arjab Ajib ditahan bersama tiga rekannya dan satu pengedar (Foto: Markasa/ Pijar).)

MAKASSAR PIJARNEWS.COM — Anak Wakil Bupati Maros, Arjab Ajib (32) rencananya akan menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Baddoka.

Direktur Reserse Narkoba (Dir Res Narkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol Eka Yudha Satriawan menjelaskan, hasil gelar perkara kasus anak Wakil Bupati Maros, Harmil Mattotorang yakni, Arjab Ajib dijerat pasal 112 ayat 1 dan Jo 127.

Dalam ayat 1 Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juga dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sedangkan junto (Jo) pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatakan bahwa setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, pengguna narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

Hingga saat ini hasil pemeriksaan Arjab ajib hanya sebagai pengguna bukan pengedar. Terbukti dari barang bukti sisa pesta sabu ditemukan di kantong celana Arjab Ajib. Hanya saja pria yang sudah berkeluarga tersebut terbilang pengguna berat. Bahkan pengakuan anak sulung Wakil Bupati Maros, Harmil Mattotorang sudah mengonsumsi sabu lima tahun terakhir. Ia bahkan sudah pernah direhab mandiri oleh keluarganya, akan tetapi kembali mengonsumsi sabu.

Berita Terkait

Taman Arkeologi Leang-leang, Tawarkan Wisata Edukasi dan Sejarah

Pelaku Tabrak Lari Bocah di Sidrap Diamankan Polisi

Bupati Janji Fasilitasi Seragam Kokam Maros, Komandan Akan Menagih

Akibat Banjir Lansia dan Balita Meninggal

“Dia hanya pengguna berat. Untuk rawat inap atau jalan kita lihat hasil assesment. Kita akan bersurat ke BNN. Selain direhab, perkaranya juga tetap lanjut, ” tegas Dir Res Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha Satriawan kepada Pijar.

Sebelumnya, Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Sulsel menangkap Arjab Ajib dengan tiga orang rekannya yakni, pria inisial YB (36) PNS Pemkab Maros, H alias E (25) wiraswasta dan HH (31) pegawai Bandara Sultan Hasanuddin. Mereka ditangkap di rumah kosong di Jalan Cemara, Kecamatan Turikale, Maros, Selasa (6/3/2018) lalu. Dari pengembangan polisi juga berhasil menangkap pemasok untuk Arjab Ajib yakni Rauf Topan di Jalan Teuku Umar, Makassar. Dari Tangan pelaku ditemukan 20 gram paket sabu siap edar. (mks/abd)

Terkait: anak wakil bupati marosBadan Narkotika NasionalBalai Rehabilitasi BaddokaDirektur Reserse NarkobaMaros

TerkaitBerita

Lurah dan Ketua PKK Antang Pantau Pasar Murah Pemkot

Editor: Muhammad Tohir
15 Maret 2026

...

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

SD Unggulan Segera Hadir di Majene, Padukan Sains dan Tahfidz

SD Unggulan Segera Hadir di Majene, Padukan Sains dan Tahfidz

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Maret 2026

...

Ramadan 1447H

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

BeritaTerkini

Lurah dan Ketua PKK Antang Pantau Pasar Murah Pemkot

Editor: Muhammad Tohir
15 Maret 2026

Pemudik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Naik 5 Persen

Pemudik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Naik 5 Persen

Editor: Muhammad Tohir
14 Maret 2026

Liga Ramadan 2026 Berakhir, Sekda Parepare: Jaga Semangat Pembinaan

Editor: Muhammad Tohir
14 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan