• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 28 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Pecandu Berat, Anak Wakil Bupati Maros Direhab

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
12 Maret 2018
di Hukum, Kriminal, Sulselbar
wakil bupati maros

Dir Res Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha Satriawan saat mengecek sel tahanan Lantai 3 Dit Res Narkoba Polda Sulsel, tempat anak Wakil Bupati Maros, Arjab Ajib ditahan bersama tiga rekannya dan satu pengedar (Foto: Markasa/ Pijar).)

MAKASSAR PIJARNEWS.COM — Anak Wakil Bupati Maros, Arjab Ajib (32) rencananya akan menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Baddoka.

Direktur Reserse Narkoba (Dir Res Narkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol Eka Yudha Satriawan menjelaskan, hasil gelar perkara kasus anak Wakil Bupati Maros, Harmil Mattotorang yakni, Arjab Ajib dijerat pasal 112 ayat 1 dan Jo 127.

Dalam ayat 1 Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juga dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sedangkan junto (Jo) pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatakan bahwa setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, pengguna narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

Hingga saat ini hasil pemeriksaan Arjab ajib hanya sebagai pengguna bukan pengedar. Terbukti dari barang bukti sisa pesta sabu ditemukan di kantong celana Arjab Ajib. Hanya saja pria yang sudah berkeluarga tersebut terbilang pengguna berat. Bahkan pengakuan anak sulung Wakil Bupati Maros, Harmil Mattotorang sudah mengonsumsi sabu lima tahun terakhir. Ia bahkan sudah pernah direhab mandiri oleh keluarganya, akan tetapi kembali mengonsumsi sabu.

Berita Terkait

Kafilah Sidrap Siap Unjuk Kemampuan pada Ajang MTQ Provinsi di Maros

Taman Arkeologi Leang-leang, Tawarkan Wisata Edukasi dan Sejarah

Pelaku Tabrak Lari Bocah di Sidrap Diamankan Polisi

Bupati Janji Fasilitasi Seragam Kokam Maros, Komandan Akan Menagih

“Dia hanya pengguna berat. Untuk rawat inap atau jalan kita lihat hasil assesment. Kita akan bersurat ke BNN. Selain direhab, perkaranya juga tetap lanjut, ” tegas Dir Res Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha Satriawan kepada Pijar.

Sebelumnya, Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Sulsel menangkap Arjab Ajib dengan tiga orang rekannya yakni, pria inisial YB (36) PNS Pemkab Maros, H alias E (25) wiraswasta dan HH (31) pegawai Bandara Sultan Hasanuddin. Mereka ditangkap di rumah kosong di Jalan Cemara, Kecamatan Turikale, Maros, Selasa (6/3/2018) lalu. Dari pengembangan polisi juga berhasil menangkap pemasok untuk Arjab Ajib yakni Rauf Topan di Jalan Teuku Umar, Makassar. Dari Tangan pelaku ditemukan 20 gram paket sabu siap edar. (mks/abd)

Terkait: anak wakil bupati marosBadan Narkotika NasionalBalai Rehabilitasi BaddokaDirektur Reserse NarkobaMaros

TerkaitBerita

Ngopi Kamtibmas: Dari Secangkir Kopi, Polisi dan Warga Antang Rajut Keamanan Kota

Ngopi Kamtibmas: Dari Secangkir Kopi, Polisi dan Warga Antang Rajut Keamanan Kota

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 April 2026

...

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

...

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

...

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Berita Terkini

Perkuat Literasi Data Siswa, Mahasiswa dan Dosen ITH Gelar Pengabdian Masyarakat di SMAN 5 Parepare

Perkuat Literasi Data Siswa, Mahasiswa dan Dosen ITH Gelar Pengabdian Masyarakat di SMAN 5 Parepare

Editor: Muhammad Tohir
27 April 2026

Antisipasi Banjir, Wali Kota Parepare Tinjau Drainase, Instruksikan Pembersihan

Antisipasi Banjir, Wali Kota Parepare Tinjau Drainase, Instruksikan Pembersihan

Editor: Muhammad Tohir
27 April 2026

Makan Siang Bergizi Gratis: Antara Investasi Kemanusiaan dan Dinamika Politik Kebijakan Publik

Makan Siang Bergizi Gratis: Antara Investasi Kemanusiaan dan Dinamika Politik Kebijakan Publik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 April 2026

 JCH Embarkasi Makassar Kini Bisa Gunakan Skema Makkah Route

 JCH Embarkasi Makassar Kini Bisa Gunakan Skema Makkah Route

Editor: Muhammad Tohir
26 April 2026

Imigrasi Parepare Perkuat Pencegahan TPPO, Sasar Kelurahan Lemoe

Imigrasi Parepare Perkuat Pencegahan TPPO, Sasar Kelurahan Lemoe

Editor: Muhammad Tohir
26 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan