• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Pecandu Berat, Anak Wakil Bupati Maros Direhab

Editor: Abdillah MS
12 Maret 2018
di Hukum, Kriminal, Sulselbar
wakil bupati maros

Dir Res Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha Satriawan saat mengecek sel tahanan Lantai 3 Dit Res Narkoba Polda Sulsel, tempat anak Wakil Bupati Maros, Arjab Ajib ditahan bersama tiga rekannya dan satu pengedar (Foto: Markasa/ Pijar).)

MAKASSAR PIJARNEWS.COM — Anak Wakil Bupati Maros, Arjab Ajib (32) rencananya akan menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Baddoka.

Direktur Reserse Narkoba (Dir Res Narkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol Eka Yudha Satriawan menjelaskan, hasil gelar perkara kasus anak Wakil Bupati Maros, Harmil Mattotorang yakni, Arjab Ajib dijerat pasal 112 ayat 1 dan Jo 127.

Dalam ayat 1 Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juga dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sedangkan junto (Jo) pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatakan bahwa setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, pengguna narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

BeritaTerkait

Penuh Energik dan Percaya Diri, Tim Swara Drumband SMAN 4 Jeneponto Tampil di Panggung Phinisi Marching Competition VII

Penuh Energik dan Percaya Diri, Tim Swara Drumband SMAN 4 Jeneponto Tampil di Panggung Phinisi Marching Competition VII

23 Oktober 2026
Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

22 Oktober 2026
Kiprah Santri di Pentas Nasional

Kiprah Santri di Pentas Nasional

21 Oktober 2026
Gelar Musyda Tarjih, Muhammadiyah Makassar Tegaskan Ustaz AI Tak Bisa Gantikan Ulama

Gelar Musyda Tarjih, Muhammadiyah Makassar Tegaskan Ustaz AI Tak Bisa Gantikan Ulama

19 Oktober 2026

Hingga saat ini hasil pemeriksaan Arjab ajib hanya sebagai pengguna bukan pengedar. Terbukti dari barang bukti sisa pesta sabu ditemukan di kantong celana Arjab Ajib. Hanya saja pria yang sudah berkeluarga tersebut terbilang pengguna berat. Bahkan pengakuan anak sulung Wakil Bupati Maros, Harmil Mattotorang sudah mengonsumsi sabu lima tahun terakhir. Ia bahkan sudah pernah direhab mandiri oleh keluarganya, akan tetapi kembali mengonsumsi sabu.

“Dia hanya pengguna berat. Untuk rawat inap atau jalan kita lihat hasil assesment. Kita akan bersurat ke BNN. Selain direhab, perkaranya juga tetap lanjut, ” tegas Dir Res Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha Satriawan kepada Pijar.

Sebelumnya, Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Sulsel menangkap Arjab Ajib dengan tiga orang rekannya yakni, pria inisial YB (36) PNS Pemkab Maros, H alias E (25) wiraswasta dan HH (31) pegawai Bandara Sultan Hasanuddin. Mereka ditangkap di rumah kosong di Jalan Cemara, Kecamatan Turikale, Maros, Selasa (6/3/2018) lalu. Dari pengembangan polisi juga berhasil menangkap pemasok untuk Arjab Ajib yakni Rauf Topan di Jalan Teuku Umar, Makassar. Dari Tangan pelaku ditemukan 20 gram paket sabu siap edar. (mks/abd)

Terkait: anak wakil bupati marosBadan Narkotika NasionalBalai Rehabilitasi BaddokaDirektur Reserse NarkobaMaros

Berita Terkait

Kafilah Sidrap Siap Unjuk Kemampuan pada Ajang MTQ Provinsi di Maros

Editor: Tohir Muhammad
13 April 2026

...

Taman Arkeologi Leang-leang, Tawarkan Wisata Edukasi dan Sejarah

Taman Arkeologi Leang-leang, Tawarkan Wisata Edukasi dan Sejarah

Editor: Tohir Muhammad
24 Oktober 2023

...

Pelaku Tabrak Lari Bocah di Sidrap Diamankan Polisi

Pelaku Tabrak Lari Bocah di Sidrap Diamankan Polisi

Editor: Tohir Muhammad
12 Mei 2023

...

Berita Populer

  • Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

    Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kabut Asap Sekolah Daring 2 Hari di Parepare, KBM Tatap Muka Dievaluasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ITH Parepare Gelar Wisuda Perdana, 79 Mahasiswa Resmi Sandang Gelar Sarjana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Musyda Tarjih, Muhammadiyah Makassar Tegaskan Ustaz AI Tak Bisa Gantikan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Santri di Pentas Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi