• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 5 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Pecandu Berat, Anak Wakil Bupati Maros Direhab

Editor: Abdillah MS
12 Maret 2018
di Hukum, Kriminal, Sulselbar
wakil bupati maros

Dir Res Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha Satriawan saat mengecek sel tahanan Lantai 3 Dit Res Narkoba Polda Sulsel, tempat anak Wakil Bupati Maros, Arjab Ajib ditahan bersama tiga rekannya dan satu pengedar (Foto: Markasa/ Pijar).)

MAKASSAR PIJARNEWS.COM — Anak Wakil Bupati Maros, Arjab Ajib (32) rencananya akan menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Baddoka.

Direktur Reserse Narkoba (Dir Res Narkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol Eka Yudha Satriawan menjelaskan, hasil gelar perkara kasus anak Wakil Bupati Maros, Harmil Mattotorang yakni, Arjab Ajib dijerat pasal 112 ayat 1 dan Jo 127.

Dalam ayat 1 Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juga dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sedangkan junto (Jo) pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatakan bahwa setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, pengguna narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

BeritaTerkait

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026
Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

16 Juni 2026
PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

15 Juni 2026

Hingga saat ini hasil pemeriksaan Arjab ajib hanya sebagai pengguna bukan pengedar. Terbukti dari barang bukti sisa pesta sabu ditemukan di kantong celana Arjab Ajib. Hanya saja pria yang sudah berkeluarga tersebut terbilang pengguna berat. Bahkan pengakuan anak sulung Wakil Bupati Maros, Harmil Mattotorang sudah mengonsumsi sabu lima tahun terakhir. Ia bahkan sudah pernah direhab mandiri oleh keluarganya, akan tetapi kembali mengonsumsi sabu.

“Dia hanya pengguna berat. Untuk rawat inap atau jalan kita lihat hasil assesment. Kita akan bersurat ke BNN. Selain direhab, perkaranya juga tetap lanjut, ” tegas Dir Res Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha Satriawan kepada Pijar.

Sebelumnya, Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Sulsel menangkap Arjab Ajib dengan tiga orang rekannya yakni, pria inisial YB (36) PNS Pemkab Maros, H alias E (25) wiraswasta dan HH (31) pegawai Bandara Sultan Hasanuddin. Mereka ditangkap di rumah kosong di Jalan Cemara, Kecamatan Turikale, Maros, Selasa (6/3/2018) lalu. Dari pengembangan polisi juga berhasil menangkap pemasok untuk Arjab Ajib yakni Rauf Topan di Jalan Teuku Umar, Makassar. Dari Tangan pelaku ditemukan 20 gram paket sabu siap edar. (mks/abd)

Terkait: anak wakil bupati marosBadan Narkotika NasionalBalai Rehabilitasi BaddokaDirektur Reserse NarkobaMaros

BeritaTerkait

Kafilah Sidrap Siap Unjuk Kemampuan pada Ajang MTQ Provinsi di Maros

Editor: Muhammad Tohir
13 April 2026

...

Taman Arkeologi Leang-leang, Tawarkan Wisata Edukasi dan Sejarah

Taman Arkeologi Leang-leang, Tawarkan Wisata Edukasi dan Sejarah

Editor: Muhammad Tohir
24 Oktober 2023

...

Pelaku Tabrak Lari Bocah di Sidrap Diamankan Polisi

Pelaku Tabrak Lari Bocah di Sidrap Diamankan Polisi

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2023

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi