PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Salah satu Praktisi Hukum Pilkada, Baron Harahap Saleh angkat bicara terkait diskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Parepare, nomor urut 1, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP).
Baron Harahap Saleh menyebut, setelah memerhatikan pasal dijeratkan, yaitu muara dari Pasal 71 Ayat (3) yang memiliki inti sari berupa kompetisi di Pilkada berjalan dengan Fair.
Lahirnya UU No. 10 tahun 2016, khususnya Pasal 71 ayat (3) itu disebabkan dalam praktek Pilkada langsung sebelumnya, ditemukan banyak petahana yang salahgunakan kewenangan untuk tujuan manipulasi pemilih sehingga memenangkan hasil.
“Petahana semestinya memahami Program- program mana saja yang boleh disuguhkan kepada masyarakat atau pemilih. Tentu bukan program yang dimaksud dalam Pasal yang dijeratkan,” ungkap Baron Harahap Sale, Sabtu, (5/5).
Lanjut, Peneliti Negara Hukum ini juga menganggap diskualifikasi Pilkada Parepare sejatinya Petahana sudah sebaiknya memahami aturan. Dimana KPU Parepare hanya mengeksekusi dari rekomendasi Panwaslu, dimana sangat jelas telah diuji formil dan materil di Panwaslu Parepare.
“KPU melakukan tugasnya setelah mendapatkan rekomendasi adanya pelanggaran administrasi dari Panwaslu yang kesalahan dari TP itu sendiri,” katanya.
Diketahui, diskualifikasi tersebut dibacakan Komisioner KPU Parepare saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU Parepare, Jumat (4/5) pagi. Hasil konsultasi KPU Parepare bersama KPU Sulsel ke KPU RI, terkait rekomendasi Panwaslu Parepare atas dugaan pelanggaan administrasi pada pmbagian Rastra yang diduga dilakukan oleh Taufan Pawe selaku petahana akhirnya mengeluarkan hasil sebagai berikut.
KPU Parepare telah menerima surat Panwaslu Parepare nomor :52/SN-24/PM. 00.05/IV/2018 pada tanggal (25/4) pukul 1.20 Wita.
Lalu pada (28/4) pukul 08.00 Wita bertempat di Hotel Grand Clarion, Makassar KPU Parepare menindak lanjuti surat penerusan surat pelanggaran administrasi dengan hasil perlu dilakukan kajian terhadap rekomendasi Panwaslu Parepare atas ketentuan pasal 71 ayat (5) Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016, “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota selaku petana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahan tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota, “.
Pada (30/4) sampai (4/5) KPU Parepare melakukan konsultasi bersama KPU Sulsel ke KPU RI dengam hasil sebagai berikut, frasa “Dan” pada pasal 71 ayat (5) tidak bersifat komulatif, kebijakan dari 10 kg ke 15 adalah hal yang berbeda dengan pasal pengenaan penggunaan kewenangan dan program.
Berdasarkan hasil konsultasi untuk melaksanakan pembatalan sesuai dengan rekomendasi, sudah sesuai aturan. Adapun frasa “Dan” pada pasal 21 ayat (5) bukan merupakan akumulatif pada ayat (2) dan ayat (3).
” Berdasarkan hasil konsultasi ke KPU RI, hasil kajian kami sudah sesuai aturan, yakni sanksi pembatalan sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Parepare,” ujar Ketua KPU Parepare, Nur Nahdiyah.(mks)