BARRU, PIJARNEWS.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barru menggelar sidang paripurna Penggantian Antar Waktu (PAW) di Gedung DPRD Barru Selasa, 9 Oktober 2018.
Andi Syahrir Tahir dilantik menggantikan H Djamaluddin dari Fraksi Partai Golkar karena mengundurkan diri karena “maccaleg” di Partai NasDem Pemilu 2019.
PAW sisa masa jabatan berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 2497/IX/Tahun 2018 tentang PAW yang diterima DPRD Barru.
Pada periode lalu, Andi Syahrir sempat menjadi legislator juga hasil PAW almarhumah Hj Cica yang meninggal. “Sekarang dia akan menggantikan Djamaluddin,” ujar salah satu Abu Yahya Anggota DPRD Barru.
Bupati Barru Suardi dalam sambutannya, Rangkaian PAW adalah untuk mengisi kekosongan jabatan pada lembaga DPRD.
Suardi berharap agar Anggota DPRD yang baru saja dilantik segera menyesuaikan diri dalam rangka mengoptimalkan tugas dan tanggung jawab sebagai legislator.
“Selamat bekerja mengemban tugas dan tanggung jawab menjadi Anggota DPRD,” ucap Suardi Saleh. (hrd)
Editor : Alfiansyah Anwar