PAREPARE, PIJARNEWS.COM —
Sebanyak 600 calon mahasiswa baru dinyatakan lulus dari 11.154 pendaftar melalui jalur Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare. Kelulusan tersebut telah diumumkan sejak 1 April 2019 lalu.
Sekretaris Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru IAIN Parepare, Ali Rusdi Bedong mengatakan, ada lonjakan pendaftar dari tahun 2018 ke tahun 2019.
“Ada lonjakan yang sangat besar. Tahun 2018 lalu, jumlah pilihan pendaftar jalur SPAN-PTKIN 3.203 orang pendaftar, lulus sebanyak 504 orang. Sedangkan di tahun 2019 ini jumlahnya mencapai 11.154 pilihan pendaftar, lulus sebanyak 600 orang,” jelas Ali Rusdi kepada PIJARNEWS, Selasa, 23 April 2019.
Ali Rusdi menjelaskan, sesuai dengan pengumuman hasil seleksi SPAN-PTKIN IAIN Parepare 2019, panitia penerimaan Mahasiswa Baru menyampaikan beberapa hal terkait persyaratan dan waktu pendaftaran ulang jalur SPAN-PTKIN.
Ali Rusdi menyebut beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pendaftaran ulang bagi calon mahasiswa yang telah lulus diantaranya;
1. Melakukan pendaftaran ulang secara manual di Sekretariat Penerimaan Mahasiswa Baru IAIN Parepare, tepatnya di Gedung Zona Akreditasi.
2. Waktu pelaksanaan pendaftaran ulang dilakukan mulai 6-24 Mei 2019. Artinya ada perpanjangan pendaftaran ulang dari jadwal semula 6-10 Mei 2019. Pelayanan pendaftaran dilakukan pada saat hari kerja mulai pukul 07.30-16.00 Wita.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya:
1. Menyerahkan fotocopy ijazah yang telah dilegalisir bagi calon mahasiswa baru yang telah memiliki ijazah MA/SMA/SMK sederajat, sedangkan bagi calon mahasiswa baru yang belum memiliki ijazah cukup membawa surat keterangan lulus dari sekolah 1 lembar .
2. Calon mahasiswa baru diharuskan menyerahkan foto 3 x 4 sebanyak 4 lembar (latar belakang merah).
3. Calon mahasiswa baru yang telah dinyatakan lulus pada jalur SPAN PTKIN IAIN Parepare, tetapi tidak melakukan pendaftaran ulang pada jadwal yang telah ditentukan dinyatakan gugur.
Sementara, alur pendaftaran ulang yang harus dilalui oleh mahasiswa baru sebagai berikut:
1. Mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL) di Sekretariat Penerimaan Mahasiswa Baru IAIN Parepare.
2. Mengambil blangko pembayaran di keuangan dengan memperlihatkan SKL dari panitia.
3. Membayar biaya UKT/SPP di bank BRI.
4. Setelah melakukan pembayaran selanjutnya dilakukan proses validasi hasil pembayaran UKT/SPP di keuangan dengan memperlihatkan Surat Keterangan Lulus.
5. Proses selanjutnya penerbitan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) di bagian akademik kampus dengan memperlihatkan SKL dan Blangko Pembayaran.
6. Setelah Nomor Induk Mahasiswa terbit, calon mahasiswa baru diharuskan mendaftar sebagai anggota Perpustakaan IAIN Parepare.
7. Terakhir menuju fakultas masing-masing untuk proses selanjutnya.
8. Adapun jadwal kegiatan mahasiswa akan disertakan pada Surat Keterangan Lulus (SKL).
Bagi calon mahasiswa baru yang belum lulus melalui Jalur SPAN PTKIN IAIN Parepare, lanjut Ali Rusdi, dapat mendaftar pada jalur UM-PTKIN yang akan berakhir pada 30 April 2019. “Untuk informasi lebih lanjut terkait perkembangan penerimaan mahasiswa baru akan disampaikan melalui pmb.iainparepare.ac.id dan facebook IAIN Parepare,” tutup Ali Rusdi. Panitia lokal ujian masuk IAIN Parepare ini diketuai Musyarif. (*)
Reporter : Hamdan
Editor : Alfiansyah Anwar