SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menggelar Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah Terkait Sistem Online Pajak Daerah di Aula Kompleks SKPD, Kamis, 18 Juli 2019.
Sosialisasi diikuti wajib pajak restoran, hotel dan tempat hiburan, para camat, SKPD terkait serta para Kepala UPT BPKD Kabupaten Sidrap.
Kegiatan dibuka Plt Asisten III Setda Sidrap, Andi Faisal didampingi Kepala BPKD Sidrap, Nasruddin Waris. Turut hadir, Kasdim 1420 Sidrap, Mayor Inf Sudirman SS, Anggota DPRD, H Zainuddin Jannah, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Nico Ericson serta Pimsie Pemasaran Bank Sulselbar Sidrap, Ferryadi Syarif.
Adapun sebagai pemateri sosialisasi yaitu Kabid Pendapatan BPKD Sidrap, Muhammad Yusuf DM serta Muhammad Zikir dari Bank SulselBar Sidrap. Dalam kesempatan itu juga dilakukan pembagian perangkat aplikasi secara gratis POS (Payment of System).
Andi Faisal dalam sambutannya mewakili Bupati Sidrap menyampaikan imbauan kepada para wajib pungut yakni pemilik restoran, warung, hotel untuk proaktif dalam melaporkan pajaknya lewat sistem online.
“Itu merupakan titipan masyarakat kepada para pengelola usaha untuk diberikan kepada pemerintah daerah. Karena hasil dari pemungutan itu dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan pembangunan di berbagai sektor,” ungkapnya.
Faisal juga berpesan kepada para ASN lingkup Kabupaten Sidrap untuk mendukung penerapan pajak online dengan selalu meminta struk pembayaran saat melalukan transaksi pembayaran.
“ASN harus menjadi contoh yang baik masyarakat untuk mendorong penggunaan sistem online ini,” sambung Faisal.
Dalam sosialisasi itu dipaparkan bahwa pembayaran dan pemungutan pajak dan retribusi secara online dilakukan sebagai optimalisasi pendapatan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Pajak secara online itu merupakan program nasional yang direkomendasi dan dimonitoring langsung tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) KPK RI.
Pajak online menggunakan perangkat sistem pajak online yang dipasangkan kepada seluruh pemilik warung, restoran, cafetaria, warkop, hotel, kost, rumah bernyanyi.
Perangkat bernama Payment of System (POS) adalah mesin kasir yang akan menginput menu-menu serta mencetak resi. Perangkat ini didapatkan wajib pajak secara cuma-cuma dari Bank Sulselbar. (*)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna