SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Bupati Sidrap, H Dollah Mando menghadiri diseminasi wajib pajak/wajib pungut pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir, di Rujab Walikota Palopo, Kamis (15/8/2019). Kegiatan digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dihadiri 7 kabupaten/kota lain di Sulsel.
Selain Palopo sebagai tuan rumah, turut hadir Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu Timur dan Enrekang.
Dollah datang bersama Kepala BPKD Sidrap, Nasruddin Waris, Kabid Pendapatan, Muhammad Yusuf DM dan beberapa aparat lainnya.
Dollah juga membawa sejumlah wajib pungut pajak dari Kabupaten Sidrap. Mereka mewakili pengusaha hotel, restoran dan tempat hiburan di Bumi Nene Mallomo.
“Kami memfasilitasi wajib pungut pajak untuk hadir di tempat ini mendengar langsung penjelasan KPK soal pemasangan perangkat pajak online,” ujar Dollah.
Dollah berharap, para pengusaha itu membantu mensosialisasikan ke rekan pengusaha yang lain dan kepada konsumennya.
Dalam acara itu, Kepala Koordinator Wilayah 8 KPK RI, Adlin Syah Malik Nasution menegaskan, pengusaha berkewajiban memungut pajak untuk disetor ke pemerintah daerah.
“Pengusaha wajib memungut pajak yang dititipkan konsumen sebagai wajib pajak untuk diserahkan ke Pemda, jadi uang yang disetor bukan uang usahanya,” kata Choki, panggilan akrab Adlin Syah.
Choki menegaskan, jika ada pengusaha yang tidak mendukung program tersebut, KPK akan merekomendasikan untuk ditutup.
“Apalagi kalau tidak menyetor pajak ke Pemda, termasuk penggelapan pajak dan akan berurusan dengan aparat hukum,” lontar Choki. “Intinya, KPK akan terus mengawal dan mengawasi program ini,” tandas Choki. (*)