SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap berhasil membekuk empat pelaku penyalahgunaan narkoba di satu lokasi, Jalan Andi Balla, Kelurahan Baranti, Kecamatan Baranti Sidrap, Senin 19 Agustus 2019.
Kasat Resnarkoba, AKP Badollahi mengungkap, dari empat tersangka, tiga diantaranya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hasil pengembangan dari tiga tersangka yang lebih dulu diamankan.
“Pengungkapan atas tindak pidana narkotika ini adalah hasil pengembangan dari RS, MY dan AC,” ungkapnya.
Keempat pelaku penyalahgunaan narkotika itu berinisial IS (27), warga Baranti Sidrap yang statusnya DPO, AA (21) warga Panreng juga DPO, serta RM (27) warga Panreng yang sama statusnya sebagai DPO dan WP (28) warga Panreng.
“Keempat pelaku ditangkap dalam lokasi yang sama saat sedang berada di kandang ayam potong milik IK di Baranti, Sidrap dan berhasil menyita barang bukti sabu 47,95 gram, 3 buah dompet, 4 unit hp berbagai merk, 1 pcs sachet kosong dan 1 buah timbangan digital,”ujar Badollahi. (*)
Reporter : Sudarmin