SIDRAP,PIJARNEWS.COM — Polisi mengungkap praktik perjudian sabung ayam di Desa Sipodeceng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut diamankan.
Pengungkapan dilakukan personel gabungan Satreskrim, Intelkam, dan Polsek Baranti Polres Sidrap setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita mengatakan, personel gabungan kemudian mendatangi lokasi yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam.
“Saat kami tiba, sejumlah orang yang berada di lokasi berupaya melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat,” kata Welfrick.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial LR (70), warga Abbokongeng, Kecamatan Baranti, serta MI (37) dan J (50) yang merupakan warga Kabupaten Pinrang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ayam jantan yang diduga digunakan untuk sabung ayam, pisau taji, uang tunai yang diduga sebagai taruhan, serta puluhan sepeda motor.
“Pelaku bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Sidrap guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Welfrick mengatakan para terduga pelaku dijerat Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun.
Polres Sidrap menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk perjudian yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.











