PINRANG, PIJARNEWS.COM — Nasib apes menimpa Kepala Desa Leppangang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang, Abbas Paduai. Dia diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam Proyek Nasional (Prona) Sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pinrang. Abbas terjaring Operasi tim Saber Pungli Polres Pinrang, Kamis
Informasi yang dihimpun operasi pengungkapan tim Saber Pungli ini berdasarkan informasi dari warga setempat. Warga itu telah dimintai biaya tambahan oleh oknum Kepala Dusun dan Desa sebesar Rp500 ribu untuk setiap bidang tanah atau rumah yang kebagian jatah sertifikat Prona BPN. Dari seratusan lebih jatah bidang tanah/rumah yang masuk dalam Prona tersebut, 36 warga pemilik bidang sudah melakukan pembayaran biaya tambahan
Kapolres Pinrang, AKBP Leo Joko Triwibowo yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus Pungli tersebut. “Kasus itu sudah dalam proses penyelidikan di Polres Pinrang. Operasi pengungkapan kemarin dipimpin langsung Kasat Reskrim,” jelas Leo.
Leo menambahkan, saat ini pihaknya masih mekakukan pendalaman dan pengembangan dalam kasus tersebut. Diduga, selain oknum Kepala Desa dan Dusun, Pungli ini juga melibatkan oknum BPN Pinrang selaku instansi berkompeten dalam proyek sertifikat gratis tersebut. (jun/ris)