MAROS, PIJARNEWS.COM — Tersangka 27 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Irfan alias Pampang (22), ditangkap polisi di Maros. Tersangka yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polres Pangkep, Barru dan Maros ini diringkus Satreskrim Polres Maros, Jum’at (7/4/2017).
Dia diringkus dengan cara dihadiahi timah panas oleh anggota kepolisian lantaran mencoba untuk melarikan diri saat setelah shalat Jumat di Masjid Al Manar Kassi, jalan Bambu Runcing Maros.
Kasatreskrim Polres Maros, AKP Jufri Natsir mengemukakan, pihaknya mendapatkan informasi jika tersangka melakukan shalat Jumat di Masjid Al Manar Kassi.
“Setelah dirangkul, tersangka berusaha melarikan diri, maka diberi tembakan peringatan, namun Irfan tidak mempedulikannya. Akhirnya dilumpuhkan di bagian pantat sebelah kiri,” ujarnya, kepada PIJAR.
Ditambahkanya, tersangka merupakan buronan sejak lama yang baru saat ini berhasil ditangkap. Saat ini, tersangka dirawat di rumah sakit Salewangang Maros untuk mendapatkan tindakan medis. Tertembaknya tersangka, pas saat jamaah mesjid Al Manar, Kassi Maros sedang berdoa usai salat Jumat. (ihs/ris)