Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Parepare, Yohannis Rante. (Ist)
PAREPARE, PIJARNEWS.COM— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) mengungkapkan hingga bulan November 2019, tercatat 344 penduduk Kota Parepare berstatus cerai hidup.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Parepare, Yohannis Rante mengatakan dari data tersebut, 202 orang merupakan janda (perempuan), sedangkan sisanya 142 orang duda (laki-laki).
‘’Data kami ini dari periode Januari sampai bulan November tahun 2019. Kami kerja sama dengan Pengadilan Agama terkait pencatatan perceraian di Kota Parepare, sehingga setiap bulan kami bisa mengupdate data perceraian di Kota Parepare,’’ kata Yohannis Rante seperti dikutip dari Kabar News, Sabtu (16/11/2019).
dari data yang ada, sebagian besar penduduk yang masuk dalam status cerai hidup adalah penduduk usia produktif, yakni berusia 25 sampai dengan 59 tahun. Buktinya dari 3.111 penduduk yang berstatus ceraih hidup, sebanyak 2.392 orang atau lebih dari setengahnya merupakan penduduk usia 25 sampai 59 tahun.
‘’Secara keseluruhan persentasenya sebesar 1,9 persen dari total keseluruhan penduduk Kota Parepare,’’ ujar Yohannis.
Dibandingkan penduduk yang berstatus cerai mati, jumlah penduduk berstatus janda atau duda karena cerai hidup, terbilang masih lebih kecil. Soalnya data yang ada dalam database kependudukan Kota Parepare menunjukkan bahwa penduduk yang berstatus duda atau janda karena cerai mati sebesar 6.174 orang atau 4,19 persen dari keseluruhan penduduk Parepare.
Beberapa tahun belakangan ini, Disdukcapil Parepare memang tengah memperbaiki database kependudukan. Caranya, dengan bekerja sama dengan sejumlah stakeholder, termasuk dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama untuk meningkatkan kepemilikan dokumen pencatatan sipil.
‘’Kami banyak melakukan komunikasi dengan Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri dan Kementerian Agama untuk meningkatkan keakuratan database pencatatan sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare,’’ tambah Yohannis. (*)
Sumber: Kabar News
Editor: Dian Muhtadiah Hamna