SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Pemkab Sidrap mengembalikan dana bagi hasil dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke masyarakat. Camat, lurah dan kades diminta pro aktif dalam mengelola dana tersebut. Pengelolaan dana PBB, meliputi penyerahan SPPT, pendataan objek pajak baru sampai pemungutan pajak.
Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Pemkab Sidrap, Rustan dalam acara serah terima SPPT, STTS dan DHKP PBB pedesaan dan perkotaan (PBB – P2) di Aula Kompleks SKPD, Kamis, 13/4.
Menurut Rustan tujuan pengalihan PBB- P2 ke pemerintah daerah tidak lain untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah. Dampaknya pemerintah daerah akan lebih berhati-hati dalam merencanakan besaran belanja jika sebagian besar anggaran di danai oleh anggaran pendapatan asli daerah.
“Pengalihan pengelolaan PBB – P2 ini ke daerah merupakan potensi bagi peningkatan penerimaan daerah, “katanya.
Potensi itu lanjut Rustan tidak lepas dari resiko kegagalan pengelolaan PBB – P2 itu. ” Karena kalau gagal pemerintah daerah tidak dapat apa, termasuk dari bagi hasil itu, “terangnya.
Untuk itulah Rustan berharap seluruh aparatur mulai sekda hingga jajaran Aparatur pemerintah ditingkatkan bawah bisa menjadi panutan di masyarakat terkait pembayaran PBB – P2 tahun 2017 sebelum jatuh tempo. (adv/ris)