SINJAI, PIJARNEWS.COM — Melalui Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Budiaman, Bupati Sinjai, H. Sabirin Yahya menyatakan dukungannya terhadap gagasan rencana pelaksanaan “Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat untuk Penguatan Tata Kelola Fungsi Pemerintah Desa”.
Menurut Budiaman, gagasan ini tidak terlepas dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta rangkaian peraturan turunannya yang pada satu sisi mewajibkan pemerintah daerah melakukan pembinaan, pengendalian dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pada sisi lain mengamanatkan jaminan akses partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selama ini, baik sebelum maupun sesudah penerapan undang-undang desa, Bupati, H. Sabirin Yahya telah memberikan perhatian besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, seperti pembangunan sarana dan prasarana pelayanan dan fasilitas umum di awal kepemimpinannya sampai dengan ditargetkannya pencapaian desa mandiri dalam RPJMD Kabupaten Sinjai tahun 2013-2018.
“Untuk itu, Bupati meminta kepada semua organisasi perangkat daerah terkait dapat lebih meningkatkan koordinasinya melalui sinergitas ini untuk tetap mengawal dan mendampingi pemerintah desa dalam menata dan mengelola penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desanya,” tandasnya. (rls/ris)