PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Pembahasan mengenai perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) Kota Parepare kini masih terhambat. Seharusnya KKD tersebut sudah dibahas sejak 1 Januari 2020 lalu agar hak DPRD bisa direalisasikan. Kenapa terhambat? Sebab belum terbit Peraturan Wali Kota (Perwali).
Menyikapi hal itu, 12 anggota DPRD menunjukkan juga “taji” dengan tidak menghadiri rapat paripurna sehingga tidak kuorum.
Tercatat sudah dua kali paripurna penyerahan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Wali Kota Parepare tertunda. Penyebabnya, paripurna DPRD tidak kuorum.
Informasi yang diperoleh, rapat paripurna hanya dihadiri 13 anggota DPRD, sedangkan 12 lainnya memilih tidak ikut rapat. Sedangkan syarat kuorum adalah 14 orang.
“Ya. Kami menggunakan kewenangan kami memboikot rapat paripurna. Apa boleh buat, komunikasi politik wali kota kurang bagus. Kami tidak boleh tinggal diam membiarkan diri dizalimi,” tegas Ketua Fraksi Nasdem, Yasser Latief kepada PIJARNEWS, Jumat (26/6).