PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Dinas Kesehatan Kota Parepare mengunjungi sejumlah travel yang membuka layanan rapid test untuk penumpang. Pada kunjungannya, Plt Kadis Kesehatan Parepare, Halwatiah meminta agar travel melengkapi izin.
Halwatiah menjelaskan, kegiatan rapid tes harus dilakukan pada tempat fasilitas pelayanan kesehatan. Itu tertuang dalam aturan Kementerian Kesehatan.
“Karena itu, kami menyuruh mereka (travel : red) untuk menyurat ke Dinas Kesehatan dan kami akan akan proses secepatnya. Sepanjang mereka bekerja sama dengan klinik kesehatan, kami rasa itu sah-sah saja,” jelas Halwatiah disela kunjungannya, Jumat (03/07/2020).
Jubir Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare itu juga menambahkan, pada kunjungannya itu, ia juga mengecek alat rapid tes yang digunakan. Tujuannya untuk memastikan agar alat rapid sesuai dengan standar yang berlaku.
Dari sejumlah travel yang dikunjungi, ada tiga yang diberhentikan proses layanan rapid tesnya. Sebab, travel diharuskan mengurus izinnya terlebih dahulu.
Salah seorang pemilik travel, Nuryanti menjelaskan, jika layanan rapid tes di travelnya itu dilakukan oleh klinik kesehatan. Ia juga mengklaim jika prosesnya sudah sesuai prosedur.
“Kami hanya menyediakan tempat. Klinik kesehatan yang lakukan rapid. Ada dokternya. Bukan kami. Niat kami hanya ingin memudahkan penumpang saja supaya tidak jauh-jauh lagi pergi rapid,” bebernya.
Meski begitu, ia mengatakan jika akan segera mengurus perizinan sesuai arahan dari Dinas Kesehatan.
Sekadar diketahui, dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020, tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat Edaran tersebut diperuntukkan bagi pengawasan oleh dinas kesehatan daerah, baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota sebagai panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan Pelabuhan. Serta, panduan bagi lintas sektor terkait maupun masyarakat.
Setidaknya, ada Sembilan poin yang harus diperhatikan oleh seluruh jajaran unit/organisasi masing-masing di wilayah bandar udara dan Pelabuhan diantaranya :
1.Seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum dalam melakukan perjalanan dalam negeri, harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19. Antara lain menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain (physical distancing), menggunakan pelindung mata/wajah, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
2.Para penumpang dan awak alat angkut yang melaksanakan perjalanan dalam negeri harus memiliki :
a. Surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative yang berlaku paling lama 14 hari atau surat keterangan hasil pemerikasaan rapid test antigen/antibody nonreaktif yang berlaku paling lama 14 hari sejak surat keterangan diterbitkan; dan
b. Kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC)
3.Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
4.Jika dinas kesehatan kabupaten/kota belum menetapkan pelayanan Kesehatan yang bisa menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan surat keterangan pemeriksaan rapid test, maka kedua test tersebut dapat dilakukan di :
a. rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu atau laboratorium pemeriksa COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
b. rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV); atau,
c. rumah sakit/laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
5.Kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/ App Store atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.
6.Pada saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik, dan telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) serta telah mengisinya.
7.Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan melakukan kegiatan:
a. pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut;
b. validasi surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif milik penumpang dan awak alat angkut, dengan cara membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas; dan
c. memastikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun non elektronik telah diisi oleh penumpang atau awak alat angkut.
8. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan kedatangan melakukan kegiatan:
a. pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut; dan
b. verifikasi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) elektronik maupun non elektronik yang dibawa oleh penumpang.
9. Dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC).
Reporter : Mulyadi Ma’ruf