WAJO, PIJARNEWS.COM — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Wajo melakukan operasi gabungan untuk mengawasi keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA). Hasil pemeriksaan di salah satu perusahaan peternakan menemukan seorang tenaga kerja asing (TKA) asal Malaysia yang dokumennya dinyatakan lengkap.
Operasi gabungan tersebut menyasar PT Malindo Feedmill Farm Breeder 1 di Desa Ongkoe, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Senin (10/8/2026).
Kegiatan diawali dengan briefing di Kantor Desa Ongkoe sekitar pukul 08.00 WITA. Briefing dipimpin Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ahmad Setiawan, S.H., selaku ketua tim operasi.
Operasi melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wajo, Sat Intelkam Polres Wajo, Kodim 1406 Wajo, Pemerintah Desa Ongkoe, serta jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.
Sekitar pukul 09.10 WITA, tim bergerak menuju lokasi perusahaan. Kedatangan tim diterima AS selaku Manajer Produksi PT Malindo Feedmill Farm Breeder 1.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang peternakan, khususnya produksi telur breeding untuk kebutuhan pembibitan ayam. Perusahaan memiliki sekitar 12 kandang dengan populasi kurang lebih 10 ribu ekor ayam.
Hasil produksi telur breeding tersebut didistribusikan ke sejumlah wilayah, seperti Palu, Makassar, dan daerah sekitar perusahaan. Sementara limbah peternakan dimanfaatkan sebagai pupuk.
Dalam pemeriksaan, tim menemukan seorang TKA berkewarganegaraan Malaysia yang bekerja sebagai Manajer Produksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, TKA tersebut memiliki dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan yang dipersyaratkan, termasuk Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Tim kemudian mencocokkan dokumen dengan keberadaan serta aktivitas TKA tersebut di perusahaan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian.
Pengawasan juga dilakukan di sekitar area perusahaan dan mess untuk memastikan tidak terdapat WNA lain yang keberadaan maupun aktivitasnya berpotensi melanggar ketentuan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, mengatakan pengawasan orang asing membutuhkan sinergi lintas instansi. Menurutnya, operasi gabungan menjadi salah satu upaya memperkuat pertukaran informasi sekaligus memastikan aktivitas WNA sesuai aturan.“Pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama. Melalui operasi gabungan seperti ini, kita dapat memperkuat pertukaran informasi sekaligus memastikan keberadaan dan kegiatan WNA sesuai dengan aturan,” ujar Ade Yanuar Ikbal.
Sementara itu, Ketua Tim Operasi Ahmad Setiawan mengingatkan pihak perusahaan agar memenuhi kewajiban pelaporan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing.
Perusahaan juga diminta memastikan setiap TKA yang dipekerjakan memiliki dokumen dan memenuhi ketentuan keimigrasian serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan secara keseluruhan, tim tidak menemukan pelanggaran keimigrasian di PT Malindo Feedmill Farm Breeder 1.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA akan terus dilakukan melalui sinergi dengan Timpora dan instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan orang asing memberikan manfaat serta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.










