ENREKANG, PIJARNEWS.COM–Satuan Res Narkoba Polres Enrekang, Sulawesi Selatan berhasil menangkap dua terduga pelaku penyalahguna narkotika, Selasa (22/9/2020).
Operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Enrekang IPTU Baharullah Kahassiba itu berhasil mengaman DL (28) karyawan SPBU di Dusun Salongge, Desa Kendenan Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.
Kasat Narkoba Polres Enrekang, IPTU Baharullah Kahassiba mengatakan, dari penggeledahan badan terhadap terduga DL ditemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis shabu.
“Satu sachet plastik bening kecil yang disimpan didalam bungkusan Rokok yang di duga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan Berat Bruto 0,38 gr,” kata IPTU Baharullah Kahassiba.
Dari hasil interogasi kata dia, lelaki DL memperoleh barang haram tersebut dari seorang lelaki SI (27) yang merupakan seorang sopir, dari dusun Pelappo, Desa Bontongan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.
“Dari hasil pengembangan tersebut lelaki SI berhasil kami ringkus saat itu sedang mengantar penumpang menuju Makassar,” ujarnya.
Ia menambahkan, kedua pelaku akan dikenakan pasal 112 (1), Pasal 114 (1) dan pasal 127 (1) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)
Reporter : Armin