MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Kepolisian Daerah (Polda) sulsel mengamankan sedikitnya 21 Orang dalam aksi anarkis unjuk rasa menolak omnibus law yang berujung pembakaran mobil ambulance NasDem Makassar, namun dari 21 orang yang ditangkap, Polisi baru menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Dalam rilisnya, Sabtu( 24/10/2020), Kabid humas polda Kombes pol Ibrahim tompo menjelaskan 11 tersangka itu terdiri dari Mahasiswa 5 orang, Pelajar 3 orang dan Masyarakat umum 3 orang.
Sedangkan 10 orang lainnya tidak terbukti melakukan pengrusakan, 9 orang dikembalikan kepada orang tuanya dan 1 orang diserahkan ke Satuan Narkoba, karena terbukti hasil tes urinenya positif.
“Kesebelas pelaku tersebut dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan pasal 187 Junto pasal 55 KUHPidana,” katanya,
Ibrahim menyebut, Kerusuhan tersebut memang sudah direncanakan oleh para perusuh, dan unjuk rasa hanya modus.
“Mereka ini kelompok yang terdiri dari gabungan masyarakat dan juga ada mahasiswa dari universitas yang berbeda, dengan membentuk aliansi dengan nama makar,” sebutnya.
Ia menambahkan, Kasus itu masih didalami, terkait kelompok apa dan orang yang berkontribusi beserta mensupport atau hal-hal lain yang ada keterkaitan dengan kelompok perusuh tersebut.