MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Guna Meningkatkan kualitas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda mengadakan bimbingan teknis.
Bimtek tersebut diikuti Tim Penyusun LPPD Sidrap, selama 3 hari mulai 6 hingga 8 Maret 2021 di Hotel Grand Asia Makassar. Sebagai narasumber, Inspektur Daerah Kabupaten Sidrap dan Tim dari Inspektorat Daerah Propinsi Sulsel.
Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi, mewakili Bupati Sidrap membuka acara tersebut, Sabtu (6/3/2021) malam mengatakan, salah satu kewajiban pemerintah daerah adalah menyampaikan LPPD kepada pemerintah pusat melalui gubernur.
“Laporan ini disusun dengan pengumpulan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja, dan wajib diverifikasi atau divalidasi oleh inspektorat daerah,” ujar Sudirman didampingi Kabag Tata Pemerintahan Sidrap, Fandy Anshari.
Lebih jauh Sudirman menjelaskan, LPPD digunakan sebagai dasar evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, penilaian, perumusan kebijakan, dan pembinaan yang akan dilakukan oleh kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian.
“Dalam LPPD tersebut bisa dinilai kinerja dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diukur dari indikator-indikator yang sudah ditentukan per sektor atau tiap-tiap urusan. Indikator tersebut berbeda-beda untuk setiap bidang,” papar Sudirman.
Mantan kepala Bappeda Sidrap itu mengingatkan, penyusunan LPPD harus mencantumkan pencapaian atau realisasi aktual dari program-program yang sudah direncanakan pada awal periode kerja beserta bukti dokumen kerja yang membuktikan pencapaian tersebut.
“Untuk itulah maka menjadi penting untuk diperhatikan, agar penyusunan LPPD ini harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan yang meliputi indikator kinerja kunci (IKK), elemen data, serta data dukung yang valid,” pesannya.
Ditambahkan Sudirman, adanya perubahan regulasi dan mekanisme pelaporan secara elektronik (e-LPPD) juga menjadi alasan mendesak untuk segera dilakukan bimtek.
“Untuk mengakselerasi proses adaptasi terhadap aturan baru dan teknik penyampaian laporan melalui aplikasi e-LPPD tersebut,”
Diketahui, mekanisme pelaporan melalui aplikasi e-LPPD, baru diterapkan pada 2 tahun terakhir yaitu 2020 dan 2021, sebelumnya dilakukan secara manual. Demikian pula proses review LPPD oleh tim review dari Inspektorat juga sudah harus dilakukan melalui e-lppd tersebut.
“Oleh karena itu, pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan LPPD ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dari dokumen LPPD yang akan kita susun,” tandas Sudirman.