SENGKANG, PIJARNEWS.COM– Satuan Reskrim Polres Wajo menangkap tangan (OTT) tiga orang oknum LSM dari luar wajo, mereka diduga melakukan tindak pidana pemerasan pada salah satu Kepala Desa di kab. Wajo, Senin (22/3/2021).
Tiga orang yang di amankan dalam operasi yang di pimpin Aipda Taufik bersama dua anggota unit tipidkor sat reskrim polres wajo itu masing-masing BA, AR dan RE.
Dalam aksinya mereka diduga meminta uang senilai Rp.10.000.000, dengan maksud tidak akan melaporkan Kepala Desa tersebut ke Kejati Sulsel, kemudian Kades menyanggupi untuk memberikan uang tesebut tetapi jumlahnya tdk cukup 10.000.000,-. dan oknum tersebut mengiyakan, kemudian bertemu dan menerimanya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan 100 ribu sebanyak 89 lembar senilai Rp 8.900.000, 4 unit hp, 1 bundel laporan pengaduan LSM, 1 unit mobil Agya warna silver no.pol DD 1723 TJ.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam S.IK.MM, mengatakan, pelaku BA, menghubungi Kepala Desa melaui via hp untuk bertemu di suatu tempat di kota Sengkang, kemudian Kepala Desa menentukan tempat pertemuan di sekitar terminal calaccu sengkang tepatnya di samping jasa pengiriman TIKI.
“Sekira pukul 12.30 pertemuan terjadi antara kepala desa dengan BA dan kedua temannya menunggu di dalam mobil, BA kemudian menyerahkan bundel laporan dugaan korupsi dana desa kepada kepala desa dan kepala desa menyerahkan uang tunai senilai Rp 8.900.000,“ujar Kapolres Wajo.
Saat ini, ketiga terduga pelaku diamankan ke Mapolres Wajo bersama barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.