• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 18 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

LSM Sorot Indonesia Minta Kejaksaan Tinjau Ulang Kasus Dana Rumdis Ketua DPRD Parepare

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
3 November 2025
di Ajatappareng

PAREPARE, PIJARNEWS. COM– Dugaan penyalahgunaan dana operasional Rumah Dinas (Rumdis) Ketua DPRD Kota Parepare tahun anggaran 2023, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sorot Indonesia. Mereka meminta agar Kejaksaan melakukan peninjauan ulang terhadap kasus yang sebelumnya ditangani melalui tindak lanjut Inspektorat.

Wakil Ketua LSM Sorot Indonesia, Andi Asridha Achmad, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data dan dokumen pendukung terkait penggunaan dana tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum atas proses pengelolaan keuangan negara.

Menurut Asridha, meski pihak Sekretariat DPRD Parepare kabarnya telah mengembalikan dana sebesar Rp236 juta ke kas daerah pada 2 Agustus 2024, tapi masih ada sejumlah hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Kami sedang meneliti apakah pengembalian dana itu sudah dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar dan sah. Kami butuh bukti,” ujar Asridha kepada Pijarnews.com, Ahad 2 November 2025.

Ia menambahkan, pengembalian uang negara bukan berarti persoalan hukum otomatis dianggap selesai. Menurutnya, diperlukan kejelasan prosedur administrasi serta aspek legalitas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Berita Terkait

Peredaran Narkoba Meningkat, Pemkot dan Kejari Parepare Musnahkan Sabu hingga Tembakau Gorila

Dirjen Bina Keuangan Daerah: DPRD Bukan Legislatif seperti DPR RI dan Berada di Bawah Garis Komando Presiden

Dirjen Bina Keuangan Daerah: DPRD Tidak Sama dengan DPR RI, Karena Itu di Daerah Hanya Ada Bapemperda

Interplasi Dihentikan, Wali Kota Parepare: Alhamdulillah, Ini Kolaborasi yang Baik

“Kami tidak ingin publik menilai bahwa setiap dugaan penyimpangan keuangan bisa selesai hanya dengan mengembalikan uang. Prinsipnya harus ada transparansi dan kepastian hukum,” tegasnya.

Sebagai aktivis antikorupsi yang pernah menerima penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada tahun 2016, Asridha menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal kasus ini secara objektif dan terbuka. Ia menyebut, Sorot Indonesia akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik di Kejaksaan Negeri Parepare maupun di Kejati Sulsel, sesuai arahan Ketua Umum Sorot Indonesia, Dr. Amir Made Amin, SH, MH.

“Langkah koordinasi ini penting agar tidak muncul polemik baru dan semua pihak mendapat kepastian hukum,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Dr. Amir Made Amin membenarkan bahwa lembaganya sedang menelusuri lebih lanjut penggunaan dana operasional rumah jabatan Ketua DPRD Parepare tersebut.

“Benar, kami sedang mengumpulkan data-data pendukung agar penanganan kasus ini dapat dilihat secara utuh,” tutur Amir kepada Pijarnews.com, Ahad 2 November 2025 melalui sambungan telepon.

Kasus ini mencuat setelah Inspektorat Kota Parepare menemukan adanya pencairan dana operasional rumah jabatan senilai ratusan juta rupiah melalui Sekretariat DPRD Parepare, padahal rumah jabatan tersebut diketahui tidak dihuni oleh Ketua DPRD saat itu, Kaharuddin Kadir. Politisi Partai Golkar itu menjabat Ketua DPRD sejak tahun 2023 menggantikan almarhumah Andi Nurhatina Tipu.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPRD Parepare, Arifuddin Idris, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan Inspektorat dengan mengembalikan dana sebesar Rp236 juta ke kas daerah.

“Dana itu sudah dikembalikan pada 2 Agustus 2024. Kami bahkan sudah diminta mengambil berkas kasus ini dari Kejati Sulsel,” jelasnya.

“Iye, sudah dikembalikan pada tanggal 2 Agustus 2025, berdasarkan rekomendasi inspektorat Kota Parepare,” kata Arifuddin Idris kepada Pijarnews.com, Jumat, 31 Oktober 2025 lalu.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan dugaan penyalahgunaan Dana Operasional fasilitas Rumah Dinas (Rumdis) Ketua DPRD Parepare berdasarkan informasi dari bidang Pidsus, kerugian daerah sudah dipulihkan melalui Inspektorat Kota.

“Perkara ini masih tahap penyelidikan. Belum ada istilah penyidik dalam penanganan perkara ini. Kerugian negara/daerah telah diselesaikan melalui mekanisme administrasi (melalui APIP atau Inspektorat) maka kasus ini belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Pidsus Kejati Sulsel,” tulis Soetarmi saat dikonfirmasi Pijarnews.com melalui pesan whatsapp pada pukul 20.09 wita, Selasa 3 November 2025.

Terkait: DPRDKejaksaanLSMRumdisSorot

TerkaitBerita

1.300 Hektare Sawah di Pinrang Diserang Hama Tikus-Kresek, Ini Kata Bupati

Editor: Muhammad Tohir
15 April 2026

...

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Editor: Muhammad Tohir
14 April 2026

...

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project”  Gerakan Indonesia Asri

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project” Gerakan Indonesia Asri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

BeritaTerkini

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Judol Menghilangkan Nyawa

Judol Menghilangkan Nyawa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan