PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Badan Kepegawaian dan SDM Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare, menggelar sosialisasi peraturan wali kota (Parwali) tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Kegiatan yang digelar di Hotel Bukit Kenari itu, Sekda Kota Parepare, Iwan Asaad menjadi pemateri memaparkan Perwali nomor 55 tahun 2020 itu.
Sekretaris BKPSDMD Kota Parepare, Adriani Idrus menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi ke semua satuan kinerja perangkat daerah (SKPD). Sebab, lanjut Adriani, pada Perwali Disiplin PNS itu mengatur tentang penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati ketentuan yang ada.
“Ini sangat penting kita sosialisasikan. Agar di setiap SKPD bisa mengetahui batasan pelanggaran yang diatur dalam Perwali 55 ini. Dengan begitu, harapannya bisa meminimalisir pelanggaran ASN,” jelas Adriani, Selasa (27/04/2021).
Ada dua materi pokok yang disampaikan pada kegiatan itu. Pertama, kata Adriani, optimalisasi penerapan Perwali 55 tahun 2020. Dibawakan oleh Sekda Parepare, Iwan Asaad.
“Dan materi ke dua, mekanisme penjatuhan sanksi pelanggaran disiplin PNS. Dijelaskan oleh, Kepala BKPSDMD Parepare, Gustam Kasim,” paparnya.
Untuk pesertanya, lanjut dia, masing-masing sekretaris dan kasubah administrasi umum dan kepegawaian di setiap SKPD.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf