• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Samakan Persepsi, BKPSDMD Parepare Sosialisasikan Perwali Disiplin PNS ke SKPD

Editor: Mulyadi Ma'ruf
27 April 2021
di Ajatappareng
Samakan Persepsi, BKPSDMD Parepare Sosialisasikan Perwali Disiplin PNS ke SKPD

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Badan Kepegawaian dan SDM Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare, menggelar sosialisasi peraturan wali kota (Parwali) tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Peserta Sosialisasi dari setiap sekretaris dan kasubah administrasi umum dan kepegawaian di setiap SKPD

Kegiatan yang digelar di Hotel Bukit Kenari itu, Sekda Kota Parepare, Iwan Asaad menjadi pemateri memaparkan Perwali nomor 55 tahun 2020 itu.

Sekretaris BKPSDMD Kota Parepare, Adriani Idrus menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi ke semua satuan kinerja perangkat daerah (SKPD). Sebab, lanjut Adriani, pada Perwali Disiplin PNS itu mengatur tentang penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati ketentuan yang ada.

“Ini sangat penting kita sosialisasikan. Agar di setiap SKPD bisa mengetahui batasan pelanggaran yang diatur dalam Perwali 55 ini. Dengan begitu, harapannya bisa meminimalisir pelanggaran ASN,” jelas Adriani, Selasa (27/04/2021).

BeritaTerkait

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

24 Agustus 2026
Kapolsek Ujung Parepare Berganti, AKP Sukri Diminta Perkuat Deteksi Kebakaran

Kapolsek Ujung Parepare Berganti, AKP Sukri Diminta Perkuat Deteksi Kebakaran

14 Agustus 2026
Festival Literasi Pinrang Digelar 5 Hari, Dorong Budaya Baca dan Gerakkan Ekonomi UMKM

Festival Literasi Pinrang Digelar 5 Hari, Dorong Budaya Baca dan Gerakkan Ekonomi UMKM

12 Agustus 2026
Kompetisi Basket 3×3 di Pinrang Berakhir, Bupati Dorong Jadi Agenda Tahunan

Kompetisi Basket 3×3 di Pinrang Berakhir, Bupati Dorong Jadi Agenda Tahunan

10 Agustus 2026

Ada dua materi pokok yang disampaikan pada kegiatan itu. Pertama, kata Adriani, optimalisasi penerapan Perwali 55 tahun 2020. Dibawakan oleh Sekda Parepare, Iwan Asaad.

“Dan materi ke dua, mekanisme penjatuhan sanksi pelanggaran disiplin PNS. Dijelaskan oleh, Kepala BKPSDMD Parepare, Gustam Kasim,” paparnya.

Untuk pesertanya, lanjut dia, masing-masing sekretaris dan kasubah administrasi umum dan kepegawaian di setiap SKPD.(*)

Reporter : Mulyadi Ma’ruf

Terkait: BKPSDMD ParepareParepare

BeritaTerkait

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

Editor: Tohir Muhammad
24 Agustus 2026

...

Tak Perlu ke Kantor Imigrasi , Warga Wajo Urus Paspor Sambil Car Free Day

Tak Perlu ke Kantor Imigrasi , Warga Wajo Urus Paspor Sambil Car Free Day

Editor: Tohir Muhammad
23 Agustus 2026

...

Awasi WNA Lebih Cepat dan Efektif, Imigrasi Parepare Kenalkan e-Timpora

Awasi WNA Lebih Cepat dan Efektif, Imigrasi Parepare Kenalkan e-Timpora

Editor: Tohir Muhammad
23 Agustus 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi