PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pasca penggeledahan Kantor Dinas Tenaga Kerja pada (2/02) atau sekira dua bulan lalu, Kejaksaan Negeri Parepare hingga kini belum menetapkan tersangka.
Penggeledahan itu terkait dengan dugaan korupsi penyimpangan penerima bantuan pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) terhadap Penerima Bantuan Koperasi Metro Madani pada 2013-2014.
Saat dikonfirmasi, Kejaksaan Negeri Parepare melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Husairi menjelaskan, belum ditetapkannya tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp.4 Miliar itu, karena masih dalam tahap pemberkasan.
“Lagi pemberkasan. Kita sudah kumpulkan bukti-bukti,” jelas Husairi saat ditemui diruangannya, Selasa (27/04/2021) lalu.
Selain itu, juga karena kasus tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Olehnya itu, dibutuhkan waktu lebih untuk pengungkapannya.
“Ini kasus korupsi. Tentu kita harus cermati baik-baik. Karena kita ingin menyelamatkan kerugian negara,” ungkapnya.
Sampai saat ini, lanjutnya sudah 20 orang yang telah dimintai keterangan. Mulai dari nasabah koperasi, pihak Koperasi Metro Madani, pihak LPDB hingga pejabat yang bertanggung jawab dari pihak dinas yang saat itu masih bernama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.
“Kita sudah periksa Kabid Koperasi yang menandatangani bahwa koperasi ini layak sehat. Karena itu (tandatangan : red) syarat utama uang tersebut bisa cair,” paparnya.
Husairi merencanakan penetapan tersangka bakal dilakukan usai lebaran.
“Insya Allah, sehabis lebaran kita sudah bisa tetapkan tersangka dan berkasnya dilimpahkan ke pengadilan,” imbuhnya.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf