SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sidrap mulai memproses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sidrap, Nasruddin Waris saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/5/2021).
Juknis Peraturan Presiden (PP) 63 tahun 2021 tentang pemberian tunjangan THR dan Gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2021 telah diterima BKAD.
“Selain PP 63, juga ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021 tentang pembayaran THR. Ini sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah No 19 tahun 2021 pertangal 3 Mei 2021 terkait pembayaran THR,” kata Nasruddin Waris.
Dengan demikian, BKAD Sidrap sudah bisa memproses pembayaran THR ASN yang mencapai Rp24 Miliar lebih untuk kurang lebih 6.000 orang ASN termasuk DPRD.
Dia berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Sidrap secepatnya memasukkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk dibuatkan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D).
“Jadi tidak seperti sebelum-sebelumnya. Siapa yang duluan masukkan SPMnya, itu yang diproses untuk dilakukan pembayaran. Saat ini baru ada 10 OPD yang telah memasukkan SPM-nya,” ucapnya.
Terkait batas waktu pembayaran THR ASN, lanjut Nasruddin Waris mengaku sebelum libur lebaran atau tepatnya pada Rabu, 12 Mei 2021.
Sementara itu, untuk gaji 13 ASN sesuai PP 63 2021 disebutkan bahwa pembayaran akan dimulai pada Juni 2021.