• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 15 Agustus 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

THR ASN Sidrap Mulai Diproses BKAD Sidrap, Pencairan Tunggu SPM OPD

Editor: Tohir Muhammad
6 Mei 2021
di Ajatappareng, Peristiwa
THR ASN Sidrap Mulai Diproses BKAD Sidrap, Pencairan Tunggu SPM OPD

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sidrap mulai memproses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sidrap, Nasruddin Waris saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/5/2021).

Juknis Peraturan Presiden (PP) 63 tahun 2021 tentang pemberian tunjangan THR dan Gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2021 telah diterima BKAD.

“Selain PP 63, juga ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021 tentang pembayaran THR. Ini sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah No 19 tahun 2021 pertangal 3 Mei 2021 terkait pembayaran THR,” kata Nasruddin Waris.

BeritaTerkait

Kapolsek Ujung Parepare Berganti, AKP Sukri Diminta Perkuat Deteksi Kebakaran

Kapolsek Ujung Parepare Berganti, AKP Sukri Diminta Perkuat Deteksi Kebakaran

14 Agustus 2026
Festival Literasi Pinrang Digelar 5 Hari, Dorong Budaya Baca dan Gerakkan Ekonomi UMKM

Festival Literasi Pinrang Digelar 5 Hari, Dorong Budaya Baca dan Gerakkan Ekonomi UMKM

12 Agustus 2026
Kompetisi Basket 3×3 di Pinrang Berakhir, Bupati Dorong Jadi Agenda Tahunan

Kompetisi Basket 3×3 di Pinrang Berakhir, Bupati Dorong Jadi Agenda Tahunan

10 Agustus 2026
Bupati Pinrang Tinjau Pembangunan Jalan Lembang, Akses Hasil Pertanian Diperkuat

Bupati Pinrang Tinjau Pembangunan Jalan Lembang, Akses Hasil Pertanian Diperkuat

4 Agustus 2026

Dengan demikian, BKAD Sidrap sudah bisa memproses pembayaran THR ASN yang mencapai Rp24 Miliar lebih untuk kurang lebih 6.000 orang ASN termasuk DPRD.

Dia berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Sidrap secepatnya memasukkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk dibuatkan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D).

“Jadi tidak seperti sebelum-sebelumnya. Siapa yang duluan masukkan SPMnya, itu yang diproses untuk dilakukan pembayaran. Saat ini baru ada 10 OPD yang telah memasukkan SPM-nya,” ucapnya.

Terkait batas waktu pembayaran THR ASN, lanjut Nasruddin Waris mengaku sebelum libur lebaran atau tepatnya pada Rabu, 12 Mei 2021.

Sementara itu, untuk gaji 13 ASN sesuai PP 63 2021 disebutkan bahwa pembayaran akan dimulai pada Juni 2021.

Terkait: BKADPemkab SidrapTHR ASN

BeritaTerkait

Terima Audiensi Pengurus Tapak Suci, Bupati Sidrap Siap Dukung Delegasi Sidrap ke Muktamar

Terima Audiensi Pengurus Tapak Suci, Bupati Sidrap Siap Dukung Delegasi Sidrap ke Muktamar

Editor: Tohir Muhammad
22 Juli 2026

...

Sekda Sidrap Hadiri Advokasi Percepatan Pokja Budaya Sekolah

Sekda Sidrap Hadiri Advokasi Percepatan Pokja Budaya Sekolah

Editor: Tohir Muhammad
5 Mei 2026

...

Pemkab Sidrap Pacu JIAT, Bupati Turun Langsung Bajak Sawah Bareng Petani

Pemkab Sidrap Pacu JIAT, Bupati Turun Langsung Bajak Sawah Bareng Petani

Editor: Tohir Muhammad
5 Mei 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi