• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 31 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Diskusi Budaya Imigrasi Parepare, Dorong Peningkatan Layanan Prima di Tengah Pandemi

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
16 Juni 2021
di Ajatappareng

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kantor Imigrasi II TPI Parepare mengadakan sharing discussion budaya terkait pelayanan prima yg dibawakan oleh Inspektur Kota Parepare Muhammad Husni Syam, Rabu (16/6/21).

Acara ini di buka oleh Kasubag TU Hj Derita sebagai Plh Kepala Kantor dan dihadiri seluruh ASN yang WFO dan Taruna Poltekim tingkat I kementrian Hukum dan Ham RI.

Muhammad Husni Syam menjelaskan, Dasar Hukum Standar Pelayanan Prima diatur Oleh Undang Undang.

Sharing ini dilaksanakan guna meningkatkan disiplin budaya kerja terkait Pelayanan Prima yang ada di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepre yaitu Pelayanan Keimigrasian pelayanan paspor untuk WNI dan pelayanan izin tinggal untuk WNA yang ada di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare

“Disiplin kerja dalam memberikan pelayanan publik kepada masyrakat. Jangan kendor di tengah Pandemi Covid-19. Tetap kita tingkatkan dan tetap patuhi protokol kesehatan,” jelas Muhammad Husni Syam.

Berita Terkait

Imigrasi Parepare Raih penghargaan Sangat Baik Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025.

Bongkar Sindikat Love Scamming di Tangerang, Imigrasi Amankan 27 WNA

PNBP Imigrasi Parepare 2025 Tembus Rp 20 M, Naik 300 Persen

Perkuat Sinergi, TIMPORA Kabupaten Pinrang ‘Sapu Bersih’ Pengawasan Orang Asing

Menurut Hunsi, profesionaltidak mempersulit patuh terhadap perintah atasan dan tidak menyimpang dari prosedur.

Lebih lanjut, ia menjelaskan UU NO 25/2009 tentang perilaku pelaksana (2) pasal 34 memuat, terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan. Tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana pelayanan publik.
Tidak memberikan informasi yang salah/ menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat.

Kemudian, tidak menyalahgunakan informasi, jabatan dan kewenangannya. Sesuai dengan kepantasan dan Tidak menyimpang dari prosedur.

“Sharing budaya pelayanan publik sebagai bentuk evaluasi tentang pelayanan keimigrasian yang ada di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare. Sehingga kedepannya lebih baik untuk memberikan pelayanan Keimigrasian kepada masyarakat,” tutup Husni Syam. (rls)

Terkait: Imigrasi Pareparesharing discussion budaya

TerkaitBerita

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

...

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

...

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Editor: Muhammad Tohir
29 Maret 2026

...

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Sabtu Ini, Penumpang Tembus 7.000 Orang

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Sabtu Ini, Penumpang Tembus 7.000 Orang

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Pemkot Parepare Mulai Susun Strategi Pembangunan 2027

Editor: Muhammad Tohir
30 Maret 2026

Penurunan Kemiskinan dan Raihan Sertifikat Menuju Kota Bersih Pemkot Parepare Diapresiasi Pemprov

Editor: Muhammad Tohir
30 Maret 2026

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Editor: Muhammad Tohir
29 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan