PAREPARE, PIJARNEWS.COM – DPRD Kota Parepare menggelar rapat paripurna. Pada rapat itu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parepare pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menyampaikan hasil rapat terkait Tiga Ranperda inisiatif DPRD Kota Parepare, Senin (02/07/21)
Ada pun tiga Ranperda itu, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Ranperda Kota Parepare tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Parepare No. 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, dan Ranperda Kota Parepare tentang perubahan kedua atas peraturan daerah No 4 Tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan perkotaan,
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Parepare, Andi Nurhatina Tipu yang dihadiri oleh beberapa Anggota DPRD Kota parepare serta kepala SKPD.
Pada kesempatan itu, Ketua Pansus Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha yang juga Anggota Komisi I DPRD Parepare, Satriya menyampaikan hasil rapatnya. Kata dia, ada beberapa pasal yang mengalami perubahan.
Saat menyampaikan hasil rapat pansusnya, Satriya sempat mendapat pertanyaan dari sejumah anggota DPRD. Tak terkecuali dari Wakil Ketua II DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam.
Rahmat Sjam sempat menanyakan pasal pada retribusi sejulah fasilitas Pemkot Parepare. Utamanya pada penggunaan fasilitas Pemkot Parepare untuk pembinaan dan pengembangan.
“Pungutan retribusi penggunaan fasilitas pemkot untuk pengembangan dan pembinaan perlu dijelaskan lebih detail. Jangan sampai atlet kita malas latihan hanya karena dipungut retribusi kalau mau gunakan fasilitas,” ujar Legislator Demokrat itu.(*)
Penulis : Mulyadi Ma’ruf