• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

Gerakan ASN Disiplin Prokes, Kebijakan Baru Pemkot Parepare Cegah Penyebaran Corona

Editor: Mulyadi Ma'ruf
6 Agustus 2021
di Advertorial, Ajatappareng, Pemkot Parepare
Gerakan ASN Disiplin Prokes, Kebijakan Baru Pemkot Parepare Cegah Penyebaran Corona

Sekretaris Daerah Kota Parepare, Iwan Asa'ad. Foto : Humas Pemkot Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan kebijakan terbaru tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Disiplin Protokol Kesehatan.

Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 060/173/Org tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipir Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Kota Parepare.

Surat edaran itu ditanda tangani Sekda Kota Parepare H Iwan Asaad atas nama Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe, 4 Agustus 2021.

Ada beberapa poin yang diatur dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada SE itu. Pegawai ASN wajib melakukan disiplin protokol kesehatan secara ketat sebagai berikut ;

BeritaTerkait

93 PNS Dilantik, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel ingatkan Kompetensi hingga Etika

93 PNS Dilantik, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel ingatkan Kompetensi hingga Etika

8 September 2026
IAIN Parepare Luncurkan Prodi Studi Islam Jenjang Doktor

IAIN Parepare Luncurkan Prodi Studi Islam Jenjang Doktor

8 September 2026
Pemkot Parepare Sambut Rombongan BOR Seri V di Lapangan Andi Makkasau

Pemkot Parepare Sambut Rombongan BOR Seri V di Lapangan Andi Makkasau

1 September 2026
Wawali Parepare Turut Musnahkan Barang Bukti di Kejari

Wawali Parepare Turut Musnahkan Barang Bukti di Kejari

1 September 2026

a. Melakukan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan Gerakan 5M yaitu;
1) menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali;
2) mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir;
3) menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antara individu (physical distancing);
4) menjauh kerumunan; dan
5) membatasi mobilitas dan interaksi. bunyi beberapa poin Surat Edaran tersebut.

SE itu juga mengatur pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, agar memperhatikan protokol kesehatan di tempat kerja. Mulai dari mencuci tangan dengan sabun dan air ketika tiba di kantor. Juga meminimalisir frekuensi menyentuh fasilitas/peralatan yang digunakan bersama di area kerja.

ASN diminta secara rutin mencuci tangan dan/atau menggunakan hand sanitizer, membatasi jumlah pengguna dan menjaga jarak ketika di dalam lift dengan posisi saling membelakangi.

Kemudian, membersihkan meja/area kerja dengan disinfektan, menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter, mengusahakan aliran udara dan sinar matahari agar masuk ke ruangan kerja.

Pada SE itu, juga diatur agar ASN tidak berjabat tangan dengan pegawai lainnya, mengenakan masker dobel sesuai standar dan tetap digunakan selama menjalankan aktivitas dan pada saat makan agar dilakukan di meja/area kerja masing masing. juga, tidak berdekatan dan tidak mengobrol antara pegawai.

Tidak hanya itu, pegawai juga diminta menerapkan protokol kesehatan saat tiba di rumah. Para pegawai diminta mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk melakukan upaya pencegahan Covid-19 termasuk dalam penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi.

Termasuk diingatkan tidak membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Yang kedua, dalam SE itu adalah Optimalisasi Peran Pusat Krisis di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran instansi pemerintah, para kepala SKPD agar mengoptimalkan penanganan Covid-19 sebagai pusat krisis di lingkungan SKPD masing-masing dan pelaksanaan surat edaran ini agar meneruskan kepada seluruh jajaran di bawahnya untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam surat edaran secara konsisten dan sungguh-sungguh.

Surat Edaran itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.(adv)

Editor : Mulyadi Ma’ruf

Terkait: PareparePemkot Parepare

BeritaTerkait

Pemkot Parepare Sambut Rombongan BOR Seri V di Lapangan Andi Makkasau

Pemkot Parepare Sambut Rombongan BOR Seri V di Lapangan Andi Makkasau

Editor: Tohir Muhammad
1 September 2026

...

Wawali Parepare Turut Musnahkan Barang Bukti di Kejari

Wawali Parepare Turut Musnahkan Barang Bukti di Kejari

Editor: Tohir Muhammad
1 September 2026

...

Bangun Ekosistem Pendidikan Kuat, Pemkot dan IAIN Parepare Tanda Tangani MoU

Bangun Ekosistem Pendidikan Kuat, Pemkot dan IAIN Parepare Tanda Tangani MoU

Editor: Tohir Muhammad
1 September 2026

...

Berita Populer

  • Didanai Belmawa Kemendiktisaintek, PPK Ormawa UKM  Kewirausahaan UMI Dorong Romangloe Jadi Desa Wirausaha

    Didanai Belmawa Kemendiktisaintek, PPK Ormawa UKM Kewirausahaan UMI Dorong Romangloe Jadi Desa Wirausaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembunuh Feni Ere Terungkap, Mengamati Korban di Media Sosial Selama Tiga Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IAIN Parepare Luncurkan Prodi Studi Islam Jenjang Doktor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Dilarang, Korban Tewas di Gunung Bambapuang Tetap Nekat Mendaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR RI Soroti Penguatan LAN RI untuk ASN Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi