• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 30 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Gerakan ASN Disiplin Prokes, Kebijakan Baru Pemkot Parepare Cegah Penyebaran Corona

Mulyadi Ma'ruf Editor: Mulyadi Ma'ruf
6 Agustus 2021
di Advertorial, Ajatappareng, Pemkot Parepare
Gerakan ASN Disiplin Prokes, Kebijakan Baru Pemkot Parepare Cegah Penyebaran Corona

Sekretaris Daerah Kota Parepare, Iwan Asa'ad. Foto : Humas Pemkot Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan kebijakan terbaru tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Disiplin Protokol Kesehatan.

Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 060/173/Org tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipir Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Kota Parepare.

Surat edaran itu ditanda tangani Sekda Kota Parepare H Iwan Asaad atas nama Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe, 4 Agustus 2021.

Ada beberapa poin yang diatur dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada SE itu. Pegawai ASN wajib melakukan disiplin protokol kesehatan secara ketat sebagai berikut ;

a. Melakukan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan Gerakan 5M yaitu;
1) menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali;
2) mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir;
3) menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antara individu (physical distancing);
4) menjauh kerumunan; dan
5) membatasi mobilitas dan interaksi. bunyi beberapa poin Surat Edaran tersebut.

Berita Terkait

Wali Kota Parepare Serahkan Bantuan Sapi 883 Kg di Wattang Bacukiki

Semarak, Wali Kota Parepare Lepas Takbir Keliling Idul Adha 2026

Pemkot Parepare dan BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama, 1.500 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan Sosial

Diterima Wali Kota, Parepare Raih Penghargaan Nasional Pada Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional

SE itu juga mengatur pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, agar memperhatikan protokol kesehatan di tempat kerja. Mulai dari mencuci tangan dengan sabun dan air ketika tiba di kantor. Juga meminimalisir frekuensi menyentuh fasilitas/peralatan yang digunakan bersama di area kerja.

ASN diminta secara rutin mencuci tangan dan/atau menggunakan hand sanitizer, membatasi jumlah pengguna dan menjaga jarak ketika di dalam lift dengan posisi saling membelakangi.

Kemudian, membersihkan meja/area kerja dengan disinfektan, menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter, mengusahakan aliran udara dan sinar matahari agar masuk ke ruangan kerja.

Pada SE itu, juga diatur agar ASN tidak berjabat tangan dengan pegawai lainnya, mengenakan masker dobel sesuai standar dan tetap digunakan selama menjalankan aktivitas dan pada saat makan agar dilakukan di meja/area kerja masing masing. juga, tidak berdekatan dan tidak mengobrol antara pegawai.

Tidak hanya itu, pegawai juga diminta menerapkan protokol kesehatan saat tiba di rumah. Para pegawai diminta mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk melakukan upaya pencegahan Covid-19 termasuk dalam penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi.

Termasuk diingatkan tidak membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Yang kedua, dalam SE itu adalah Optimalisasi Peran Pusat Krisis di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran instansi pemerintah, para kepala SKPD agar mengoptimalkan penanganan Covid-19 sebagai pusat krisis di lingkungan SKPD masing-masing dan pelaksanaan surat edaran ini agar meneruskan kepada seluruh jajaran di bawahnya untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam surat edaran secara konsisten dan sungguh-sungguh.

Surat Edaran itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.(adv)

Editor : Mulyadi Ma’ruf

Terkait: PareparePemkot Parepare

TerkaitBerita

Wali Kota Parepare Serahkan Bantuan Sapi 883 Kg di Wattang Bacukiki

Wali Kota Parepare Serahkan Bantuan Sapi 883 Kg di Wattang Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
28 Mei 2026

...

Semarak, Wali Kota Parepare Lepas Takbir Keliling Idul Adha 2026

Semarak, Wali Kota Parepare Lepas Takbir Keliling Idul Adha 2026

Editor: Muhammad Tohir
27 Mei 2026

...

Sosialisasi APOA dan Optimalkan Pengawasan WNA, Imigrasi Parepare Sasar Hotel dan Penginapan di Sidrap

Sosialisasi APOA dan Optimalkan Pengawasan WNA, Imigrasi Parepare Sasar Hotel dan Penginapan di Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Mei 2026

...

Pemkot Parepare dan BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama, 1.500 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan Sosial

Pemkot Parepare dan BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama, 1.500 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan Sosial

Editor: Muhammad Tohir
26 Mei 2026

...

Berita Terkini

SMAN 5 Parepare Masuk Program SMA Unggul Garuda Transformasi 2026

SMAN 5 Parepare Masuk Program SMA Unggul Garuda Transformasi 2026

Editor: Muhammad Tohir
28 Mei 2026

Wali Kota Parepare Serahkan Bantuan Sapi 883 Kg di Wattang Bacukiki

Wali Kota Parepare Serahkan Bantuan Sapi 883 Kg di Wattang Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
28 Mei 2026

Semarak, Wali Kota Parepare Lepas Takbir Keliling Idul Adha 2026

Semarak, Wali Kota Parepare Lepas Takbir Keliling Idul Adha 2026

Editor: Muhammad Tohir
27 Mei 2026

Sosialisasi APOA dan Optimalkan Pengawasan WNA, Imigrasi Parepare Sasar Hotel dan Penginapan di Sidrap

Sosialisasi APOA dan Optimalkan Pengawasan WNA, Imigrasi Parepare Sasar Hotel dan Penginapan di Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Mei 2026

Pemkot Parepare dan BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama, 1.500 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan Sosial

Pemkot Parepare dan BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama, 1.500 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan Sosial

Editor: Muhammad Tohir
26 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan