• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 20 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Urus Sertifikat Tanah, Perhatikan Aturan Baru Ini

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
26 Oktober 2021
di Ajatappareng

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan peraturan nomor 16 tahun 2021, tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Agraria atau BPN nomor 3 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Hal itu di ungkapkan Kepala BPN Sidrap Muhammad Naim. Dalam aturan baru tersebut bagi pemohon serifikat tanah harus menyertakan foto pemohon yang berfoto dengan tetangga yang berbatasan tanah dengan pemohon.

“Jadi kalau tetangga yang berbatasan tanah itu berbeda-beda, misalnya batas tanah sebelah barat berbeda yang punya, dan sebelah timur juga berbeda, maka semuanya harus di ajak foto, di lokasi batas tanah yang sesuai geoteknya atau titik koordinatnya,” ujar mantan Kepala BPN Takalar itu, Selasa (26/10/2021).

Di akui Muhammad Naim, yang menjadi kendala adalah apakah masyarakat tau tentang penentuan geotek atau titik koordinatnya, sehingga lanjutnya, akan dilakukan sosialisasi.

“Saat ini kami baru melakukan sosialisasi ke notaris, nantinya juga kami akan sosialisasi ke pihak-pihak terkait, karena memang aturan ini baru berlaku sejak agustus 2021 kemarin,” katanya.

Berita Terkait

Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

Wali Kota Parepare Terima Kunjungan Tiga Lembaga, Bahas Agenda Tingkatkan Kolaborasi

BPN Pinrang Ungkap Realisasi PSN Catur Wulan Akhir 2023

BPN Serahkan Sertifikat Asset Pemkab Pinrang

Namun, tambahnya untuk penentuan titik koordinat itu juga bisa menggunakan Handphone yang dilengkapi dengan aplikasi yang dapat mendeteksi titik koordinat.

“Jika tidak bisa, nantinya pemohon akan di ajari oleh petugas kami tentang cara penentuan geotek,” tambahnya.

Lebih jauh dijelaskannya, aturan baru tersebut bukan untuk menyulitkan masyarakat, namun justru akan lebih meyakinkan kepemilikan tanah khususnya batas tanah pemohon.

“Kalau dulu hanya tanda tangan, dan itu berpotensi tidak di akui, dengan adanya foto dan koordinat itu, maka potensi perubahan secara ilegal akan sulit dilakukan, karena data sudah direkam dan menjadi dokumen se umur hidup yang tersimpan di BPN,” tandasnya. (Tohir)

Terkait: BPNMenteri AgrariaSertifikatTanah

TerkaitBerita

Bupati Pinrang Terima Tiga Audiensi Sekaligus, Perkuat Sinergi Pajak hingga Perlindungan Pekerja

Bupati Pinrang Terima Tiga Audiensi Sekaligus, Perkuat Sinergi Pajak hingga Perlindungan Pekerja

Editor: Muhammad Tohir
18 Mei 2026

...

Bupati Pinrang Lepas Jamaah Haji Plus, Ingatkan Waspada Cuaca Panas di Tanah Suci

Bupati Pinrang Lepas Jamaah Haji Plus, Ingatkan Waspada Cuaca Panas di Tanah Suci

Editor: Muhammad Tohir
18 Mei 2026

...

Pelajar Asal Pinrang Ikuti Seleksi Paskibraka Sulsel, Sekda Pesan Jaga Disiplin dan Mental

Pelajar Asal Pinrang Ikuti Seleksi Paskibraka Sulsel, Sekda Pesan Jaga Disiplin dan Mental

Editor: Muhammad Tohir
18 Mei 2026

...

Kafilah Pinrang Pertahankan Prestasi di MTQ Sulsel, Bupati Irwan Bangga

Kafilah Pinrang Pertahankan Prestasi di MTQ Sulsel, Bupati Irwan Bangga

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

...

Berita Terkini

Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Wali Kota Parepare Tekankan Kedaulatan Digital

Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Wali Kota Parepare Tekankan Kedaulatan Digital

Editor: Muhammad Tohir
20 Mei 2026

Layanan Kilat Paspor Imigrasi Parepare: Bukan Soal Gengsi, Tapi Solusi untuk Warga Tak Punya Kemewahan Waktu

Layanan Kilat Paspor Imigrasi Parepare: Bukan Soal Gengsi, Tapi Solusi untuk Warga Tak Punya Kemewahan Waktu

Editor: Muhammad Tohir
19 Mei 2026

Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang

Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang

Editor: Muhammad Tohir
19 Mei 2026

Haru Warnai Pelepasan JCH Parepare, Tasming Hamid Sampaikan Pesan Ini

Haru Warnai Pelepasan JCH Parepare, Tasming Hamid Sampaikan Pesan Ini

Editor: Muhammad Tohir
19 Mei 2026

Tekun dan Disiplin, Siswa SMKN 5 Jeneponto Dapat Bantuan dari Pemprov Sulsel

Tekun dan Disiplin, Siswa SMKN 5 Jeneponto Dapat Bantuan dari Pemprov Sulsel

Editor: Muhammad Tohir
18 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan