• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 10 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Urus Sertifikat Tanah, Perhatikan Aturan Baru Ini

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
26 Oktober 2021
di Ajatappareng

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan peraturan nomor 16 tahun 2021, tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Agraria atau BPN nomor 3 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Hal itu di ungkapkan Kepala BPN Sidrap Muhammad Naim. Dalam aturan baru tersebut bagi pemohon serifikat tanah harus menyertakan foto pemohon yang berfoto dengan tetangga yang berbatasan tanah dengan pemohon.

“Jadi kalau tetangga yang berbatasan tanah itu berbeda-beda, misalnya batas tanah sebelah barat berbeda yang punya, dan sebelah timur juga berbeda, maka semuanya harus di ajak foto, di lokasi batas tanah yang sesuai geoteknya atau titik koordinatnya,” ujar mantan Kepala BPN Takalar itu, Selasa (26/10/2021).

Di akui Muhammad Naim, yang menjadi kendala adalah apakah masyarakat tau tentang penentuan geotek atau titik koordinatnya, sehingga lanjutnya, akan dilakukan sosialisasi.

“Saat ini kami baru melakukan sosialisasi ke notaris, nantinya juga kami akan sosialisasi ke pihak-pihak terkait, karena memang aturan ini baru berlaku sejak agustus 2021 kemarin,” katanya.

Berita Terkait

Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

Wali Kota Parepare Terima Kunjungan Tiga Lembaga, Bahas Agenda Tingkatkan Kolaborasi

BPN Pinrang Ungkap Realisasi PSN Catur Wulan Akhir 2023

BPN Serahkan Sertifikat Asset Pemkab Pinrang

Namun, tambahnya untuk penentuan titik koordinat itu juga bisa menggunakan Handphone yang dilengkapi dengan aplikasi yang dapat mendeteksi titik koordinat.

“Jika tidak bisa, nantinya pemohon akan di ajari oleh petugas kami tentang cara penentuan geotek,” tambahnya.

Lebih jauh dijelaskannya, aturan baru tersebut bukan untuk menyulitkan masyarakat, namun justru akan lebih meyakinkan kepemilikan tanah khususnya batas tanah pemohon.

“Kalau dulu hanya tanda tangan, dan itu berpotensi tidak di akui, dengan adanya foto dan koordinat itu, maka potensi perubahan secara ilegal akan sulit dilakukan, karena data sudah direkam dan menjadi dokumen se umur hidup yang tersimpan di BPN,” tandasnya. (Tohir)

Terkait: BPNMenteri AgrariaSertifikatTanah

TerkaitBerita

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

...

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

...

Meski Belum Rampung, Warga Desa Benteng Senang Jalan Indoapping-Rajang Balla Kini Diperbaiki

Meski Belum Rampung, Warga Desa Benteng Senang Jalan Indoapping-Rajang Balla Kini Diperbaiki

Editor: Muhammad Tohir
31 Mei 2026

...

Abrasi di Dusun Celallang, Bupati Pinrang Tinjau Lokasi

Abrasi di Dusun Celallang, Bupati Pinrang Tinjau Lokasi

Editor: Muhammad Tohir
25 Mei 2026

...

Berita Terkini

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Editor: Muhammad Tohir
8 Juni 2026

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan