• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 2 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Urus Sertifikat Tanah, Perhatikan Aturan Baru Ini

Editor: Tim Redaksi
26 Oktober 2021
di Ajatappareng
0
Urus Sertifikat Tanah, Perhatikan Aturan Baru Ini
0
BAGI
120
PEMBACA

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan peraturan nomor 16 tahun 2021, tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Agraria atau BPN nomor 3 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Hal itu di ungkapkan Kepala BPN Sidrap Muhammad Naim. Dalam aturan baru tersebut bagi pemohon serifikat tanah harus menyertakan foto pemohon yang berfoto dengan tetangga yang berbatasan tanah dengan pemohon.

“Jadi kalau tetangga yang berbatasan tanah itu berbeda-beda, misalnya batas tanah sebelah barat berbeda yang punya, dan sebelah timur juga berbeda, maka semuanya harus di ajak foto, di lokasi batas tanah yang sesuai geoteknya atau titik koordinatnya,” ujar mantan Kepala BPN Takalar itu, Selasa (26/10/2021).

Di akui Muhammad Naim, yang menjadi kendala adalah apakah masyarakat tau tentang penentuan geotek atau titik koordinatnya, sehingga lanjutnya, akan dilakukan sosialisasi.

BeritaTerkait

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

19 Juni 2026
Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

17 Juni 2026
Sherly Annavita di UMS Rappang: Kesempatan Akan Datang kepada Perempuan yang Siap

Sherly Annavita di UMS Rappang: Kesempatan Akan Datang kepada Perempuan yang Siap

17 Juni 2026
Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

3 Juni 2026

“Saat ini kami baru melakukan sosialisasi ke notaris, nantinya juga kami akan sosialisasi ke pihak-pihak terkait, karena memang aturan ini baru berlaku sejak agustus 2021 kemarin,” katanya.

Namun, tambahnya untuk penentuan titik koordinat itu juga bisa menggunakan Handphone yang dilengkapi dengan aplikasi yang dapat mendeteksi titik koordinat.

“Jika tidak bisa, nantinya pemohon akan di ajari oleh petugas kami tentang cara penentuan geotek,” tambahnya.

Lebih jauh dijelaskannya, aturan baru tersebut bukan untuk menyulitkan masyarakat, namun justru akan lebih meyakinkan kepemilikan tanah khususnya batas tanah pemohon.

“Kalau dulu hanya tanda tangan, dan itu berpotensi tidak di akui, dengan adanya foto dan koordinat itu, maka potensi perubahan secara ilegal akan sulit dilakukan, karena data sudah direkam dan menjadi dokumen se umur hidup yang tersimpan di BPN,” tandasnya. (Tohir)

Terkait: BPNMenteri AgrariaSertifikatTanah
Tim Redaksi

Tim Redaksi

BeritaTerkait

Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

Editor: Muhammad Tohir
30 Januari 2026
0

...

Wali Kota Parepare Terima Kunjungan Tiga Lembaga, Bahas Agenda Tingkatkan Kolaborasi

Editor: Muhammad Tohir
19 Maret 2025
0

...

BPN Pinrang Ungkap Realisasi PSN Catur Wulan Akhir 2023

BPN Pinrang Ungkap Realisasi PSN Catur Wulan Akhir 2023

Editor: Muhammad Tohir
2 Januari 2024
0

...

Selanjutnya
Peringati Dharma Karya Dhika 2021, Kanim Parepare Gelar Layanan Jemput Bola di Pinrang

Peringati Dharma Karya Dhika 2021, Kanim Parepare Gelar Layanan Jemput Bola di Pinrang

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi