SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi, didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sidrap, Faisal Sehuddin memimpin Kegiatan pemberian SK serta pengucapan sumpah/janji 116 CPNS formasi umum tahun 2020 menjadi PNS lingkup Pemkab Sidrap, Rabu (15/12/2021).
Acara berlangsung di dua lokasi yang terhubung daring, Lokasi pertama di Ruang Kerja Bupati Sidrap dihadiri 3 perwakilan CPNS, sementara yang lain mengikuti acara di Baruga Kompleks SKPD.
Sejumlah kepala OPD dan pejabat terkait tampak hadir pada kegiatan di ruang kerja Bupati Sidrap.
Sudirman Bungi mewakili Bupati Sidrap dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para CPNS yang telah resmi berganti status menjadi PNS. Ia mengingatkan, setelah mengucapkan sumpah dan janji, otomatis PNS diikat tugas, kewajiban, dan larangan yang diatur PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Cermati, pelajari, pahami dan laksanakan aturan tersebut dengan penuh tanggung jawab,” pesan Sudirman.
Ia menambahkan, status PNS dapat diberhentikan baik secara hormat maupun tidak hormat jika melakukan pelanggaran disiplin.
“Untuk itu jaga kedisiplinan, hindari pelanggaran. Terus belajar, kembangkan diri sebagai abdi masyarakat yang selalu siap melayani, bukan dilayani,” kuncinya.